Mayoritas Pekerja di Indonesia Terima Upah di Bawah Standar Minimum, Penegakan Hukum Dipertanyakan
markdown Kajian terbaru dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Laporan tersebut menunjukkan bahwa mayoritas pekerja di Indonesia, tepatnya 84% atau sekitar 109 juta orang, menerima upah di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2021, di mana persentase pekerja dengan upah di bawah UMP berada di angka 63% atau sekitar 83 juta orang.
Peningkatan jumlah pekerja yang dibayar di bawah UMP ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kesejahteraan pekerja dan efektivitas penegakan hukum terkait upah minimum. CELIOS menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan aturan sebagai salah satu faktor utama penyebab masalah ini. Para pekerja, yang seringkali dihadapkan pada pilihan sulit antara menerima upah rendah atau menganggur, cenderung enggan melaporkan pelanggaran hak-hak mereka.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menjelaskan bahwa kelangkaan lapangan kerja memaksa pekerja untuk menerima upah di bawah standar. Fenomena ini diperparah dengan praktik union busting yang menghalangi pekerja untuk berserikat dan menyuarakan keluhan mereka. Selain itu, tingginya proporsi pekerja di sektor informal, terutama setelah gelombang PHK di sektor industri pengolahan, juga berkontribusi pada masalah ini.
Faktor-faktor Penyebab Upah di Bawah Standar
Beberapa faktor yang diidentifikasi CELIOS sebagai penyebab utama tingginya angka pekerja bergaji di bawah UMP antara lain:
- Lemahnya Penegakan Hukum: Pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan upah minimum masih kurang efektif.
- Kelangkaan Lapangan Kerja: Pekerja terpaksa menerima upah rendah karena takut kehilangan pekerjaan.
- Praktik Union Busting: Pembatasan kebebasan berserikat melemahkan kemampuan pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
- Sektor Informal yang Besar: Proporsi pekerja di sektor informal, yang rentan terhadap upah rendah dan minimnya jaminan sosial, semakin meningkat.
Dampak bagi Pekerja
Kondisi ini berdampak signifikan pada kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka. Ketidaksesuaian antara upah dan biaya hidup menyebabkan banyak pekerja terjerat utang, mengalami stres, bahkan berujung pada masalah keluarga. Banyak pasangan suami istri terpaksa bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengatur mengenai upah minimum, yang meliputi upah minimum berdasarkan wilayah (provinsi atau kabupaten/kota) dan upah minimum berdasarkan sektor. Undang-undang ini juga melarang pengusaha membayar upah di bawah standar minimum. Namun, pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat mengajukan penangguhan.
Permasalahan upah di bawah standar ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan pihak terkait. Penegakan hukum yang lebih ketat, penciptaan lapangan kerja yang layak, dan perlindungan hak-hak pekerja merupakan langkah-langkah penting untuk mengatasi masalah ini dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.