Pemerintah Salurkan Bansos PKH Tahap II 2025: Panduan Cek Status Penerimaan Melalui Ponsel

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah memulai proses penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) untuk triwulan II tahun 2025. Penyaluran tahap kedua ini dimulai sejak 28 Mei 2025, dan diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Mengingat proses penyaluran dilakukan secara bertahap, Kemensos mengimbau agar KPM secara aktif memantau status pencairan bantuan mereka.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyatakan bahwa penyaluran Bansos PKH tahap II 2025 dilakukan secara bertahap. Bagi KPM yang ingin mengetahui apakah bantuan mereka telah disetujui dan kapan akan dicairkan, Kemensos menyediakan beberapa cara mudah untuk melakukan pengecekan. Salah satunya adalah melalui laman resmi yang disediakan oleh Kemensos. Meskipun sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penyaluran Bansos PKH 2025 tahap II ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Akan tetapi, proses pengecekan status penerima dan jadwal pencairan tetap dilakukan melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.

Plt. Kapusdatin Kemensos, Joko Widiarto, menegaskan bahwa pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui laman Cek Bansos. Jika dalam kolom PKH tertera keterangan "YA" disertai periode "APR-JUN 2025", maka dapat dipastikan bahwa bansos PKH telah disetujui dan siap dicairkan dalam periode tersebut. Untuk informasi lebih detail mengenai jadwal pencairan di wilayah masing-masing, KPM disarankan untuk menghubungi kantor desa/kelurahan setempat atau pendamping PKH.

Cara Cek Status Bansos PKH 2025 Melalui Ponsel

Kemensos memberikan kemudahan bagi KPM untuk mengecek status pencairan Bansos PKH 2025 melalui ponsel. Ada dua cara yang dapat dilakukan, yaitu melalui laman Cek Bansos Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.

1. Melalui Laman Cek Bansos Kemensos

Berikut adalah langkah-langkah pengecekan status melalui laman Cek Bansos:

  • Buka peramban (browser) pada ponsel Anda.
  • Akses laman resmi Cek Bansos Kemensos: https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi informasi wilayah yang diminta, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Masukkan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketikkan kode huruf verifikasi (captcha) yang tertera pada laman.
  • Klik tombol "CARI DATA".

Sistem akan menampilkan informasi status bantuan jika data Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2025.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui laman Cek Bansos, KPM juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS). Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, buat akun baru dengan mengisi data yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran.
  • Setelah berhasil login, klik menu "Cek Bansos" untuk mencari daftar penerima Bansos PKH 2025.
  • Masukkan data wilayah berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan nama sesuai KTP.
  • Pastikan data yang diinputkan benar, lalu klik tombol "Cari Data".

Sistem akan menampilkan hasil pencarian bansos berdasarkan data yang diinputkan. Jika Anda terdaftar sebagai penerima PKH 2025, sistem akan menampilkan informasi status bantuan.

Besaran Bansos PKH 2025

Besaran manfaat Bansos PKH 2025 bervariasi, tergantung pada kategori penerima. Berikut adalah rinciannya:

  • Ibu hamil: Rp 750.000 per tiga bulan (Rp 3.000.000 per tahun)
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tiga bulan (Rp 3.000.000 per tahun)
  • Anak sekolah SD: Rp 225.000 per tiga bulan (Rp 900.000 per tahun)
  • Anak sekolah SMP: Rp 375.000 per tiga bulan (Rp 1.500.000 per tahun)
  • Anak sekolah SMA: Rp 500.000 per tiga bulan (Rp 2.000.000 per tahun)
  • Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per tiga bulan (Rp 2.400.000 per tahun)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tiga bulan (Rp 2.400.000 per tahun)

Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk menyalurkan bantuan kepada 16,5 juta KPM pada triwulan II tahun 2025. Bantuan ini meliputi PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dengan adanya bantuan ini, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan mereka.