Polemik di Medan Barat: Camat Diduga Gunakan Dana Retribusi Sampah untuk Gaji Outsourcing, Mandor Dipindahtugaskan
Dugaan penyelewengan dana retribusi sampah mencuat di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, memicu polemik yang berujung pada pemindahan tugas sejumlah mandor kebersihan. Abdu Hasbi, salah seorang mandor yang sebelumnya bertugas di Kelurahan Kesawan, mengaku keberatan atas pemindahannya menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU). Ia menduga pemindahan ini terkait dengan penagihan dana retribusi sampah yang sebelumnya dipinjam oleh Camat Medan Barat, Hendra Syahputra.
Menurut penuturan Abdu, Hendra meminjam dana retribusi tersebut dengan alasan untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Pinjaman ini dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Total dana yang ingin dikumpulkan Hendra mencapai Rp 26 juta, dengan Abdu sendiri memberikan pinjaman sebesar Rp 5 juta. Dana retribusi yang seharusnya disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan pada akhir Februari, justru belum dikembalikan hingga pertengahan Mei. Ketika para mandor menagih uang tersebut, Hendra justru menunjukkan reaksi yang tidak bersahabat, sehingga pertemuan tersebut berakhir tanpa solusi.
Beberapa hari setelah penagihan tersebut, tepatnya pada tanggal 23 April, Abdu dan beberapa mandor lainnya menerima surat pemindahan tugas. Merasa diperlakukan tidak adil dan tanpa alasan yang jelas, mereka mengadukan masalah ini kepada anggota DPRD Medan, Antonius Tumanggor. Para mandor yang dipindahtugaskan berasal dari berbagai kelurahan di Medan Barat, antara lain Rio Sutanja Nasution, Kusdian Pasaribu, Ridwan Marpaung, dan Sri Rahayu Siregar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem), Andrew Fransiska Ayu, telah merespons permasalahan ini. Ayu membenarkan adanya informasi mengenai peminjaman dana retribusi sampah oleh Camat Hendra. Pemkot Medan telah memanggil Hendra untuk mengklarifikasi masalah ini dan memerintahkannya untuk segera mengembalikan dana tersebut kepada para mandor agar dapat disetorkan ke DLH. Pemanggilan tersebut awalnya dijadwalkan pada hari libur, namun batal karena ketidakhadiran para mandor. Akibatnya, Hendra belum mengembalikan uang tersebut. Ayu menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan masalah ini kepada Inspektorat Kota Medan untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana publik. Masyarakat menantikan tindak lanjut dari Inspektorat Kota Medan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti terjadi pelanggaran.