Tragedi Longsor Gunung Kuda: Izin Tambang Dicabut Pasca-Peringatan yang Diabaikan
Longsor tragis yang terjadi di area pertambangan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, telah memicu respons tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, telah mencabut izin operasional beberapa entitas pengelola tambang sebagai bentuk sanksi administratif setelah bencana yang merenggut nyawa dan menyebabkan sejumlah orang hilang serta luka-luka.
Menurut keterangan yang disampaikan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat sebenarnya telah berulang kali menyampaikan peringatan terkait potensi bahaya yang mengintai aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Peringatan ini, sayangnya, diabaikan oleh pihak pengelola, hingga akhirnya bencana longsor tak terhindarkan. Sebagai langkah konkret, izin operasional satu koperasi dan dua yayasan yang bertanggung jawab atas pengelolaan tambang di Gunung Kuda telah dicabut.
Gubernur menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di Gunung Kuda sejak awal memang bermasalah dan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Gubernur juga telah meninjau lokasi tersebut beberapa waktu lalu dan menyampaikan permintaan agar kegiatan pertambangan dihentikan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjanji akan memberikan bantuan kepada keluarga korban yang meninggal dunia dalam musibah ini. Selain itu, perusahaan pengelola tambang juga didesak untuk bertanggung jawab dan memberikan kompensasi yang layak kepada para korban dan keluarga mereka.
Selain menangani tragedi di Gunung Kuda, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengungkapkan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal lainnya. Sebelum kejadian longsor ini, ratusan izin tambang ilegal telah diterbitkan dan melanggar aturan yang berlaku. Langkah-langkah penertiban akan terus dilakukan secara konsisten untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Gubernur menyatakan bahwa sejumlah tambang ilegal telah ditutup dan penindakan akan terus berlanjut.
Sebagai tambahan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan menanggung biaya hidup anak-anak dari keluarga korban yang meninggal dunia akibat longsor. Santunan juga telah disiapkan untuk keluarga yang ditinggalkan. Pemerintah daerah meminta pengelola tambang segera memberikan langkah-langkah sosial terhadap korban.