Gubernur Bali Instruksikan Audit Menyeluruh Izin Usaha Pariwisata Asing
markdown Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas dalam menertibkan sektor pariwisata yang dinilai semakin dikuasai oleh warga negara asing (WNA). Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengumumkan pembentukan tim khusus lintas instansi yang bertugas melakukan audit komprehensif terhadap seluruh izin usaha pariwisata yang beroperasi di Pulau Dewata, terutama yang dimiliki atau dikelola oleh pihak asing.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap sejumlah permasalahan yang mencuat, termasuk dugaan pelanggaran izin usaha, keberadaan usaha ilegal, dan dampak negatif terhadap pelaku usaha lokal. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Jayasabha, Denpasar, Gubernur Koster mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya praktik usaha pariwisata yang dijalankan oleh WNA tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Banyak yang tidak punya kantor fisik, bahkan tidak berdomisili di Bali, tetapi tetap bisa menjalankan bisnis. Ini jelas tidak bisa dibiarkan," tegasnya.
Gubernur Koster menyoroti bahwa penataan sektor pariwisata Bali menjadi krusial untuk menjaga keberlangsungan industri ini dan melindungi kepentingan masyarakat lokal. Ia menyebutkan berbagai persoalan yang dihadapi Bali saat ini, seperti kemacetan, masalah sampah, keberadaan vila ilegal, praktik sopir liar, hingga perilaku wisatawan yang meresahkan.
Tim khusus yang dibentuk akan fokus pada:
- Verifikasi Izin Usaha: Memastikan seluruh izin usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
- Pemeriksaan Domisili dan Keberadaan Fisik Usaha: Memastikan bahwa pelaku usaha memiliki kantor fisik yang jelas dan berdomisili di Bali.
- Penertiban Usaha Ilegal: Menindak tegas usaha pariwisata yang beroperasi tanpa izin atau melanggar peraturan yang berlaku.
- Pengawasan Pelaku Usaha Asing: Memastikan bahwa WNA yang menjalankan usaha pariwisata mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Selain pembentukan tim khusus, Gubernur Koster juga tengah menyiapkan regulasi baru yang lebih ketat dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal. Regulasi ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Penertiban Usaha dan Transportasi Wisata, yang akan menjadi dasar bagi operasi gabungan antara Satpol PP dan Polda Bali.
Pemerintah Provinsi Bali juga mengusulkan agar seluruh agen perjalanan wisata diwajibkan untuk menjadi anggota asosiasi lokal. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha pariwisata.
Verifikasi faktual akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan yang hanya terdaftar secara administrasi (melalui Online Single Submission/OSS) tetapi tidak memiliki keberadaan fisik dan kegiatan operasional di lapangan.
"Pulau Bali ini kecil, tetapi kontribusinya sangat besar bagi Indonesia. Kita bersaing dengan negara-negara lain seperti Thailand dan Malaysia. Jika kita tidak tertib, kita akan tergilas oleh pasar kita sendiri," ungkapnya.
Para pelaku UMKM di bidang transportasi wisata menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Bali. Mereka berharap penertiban ini dapat menciptakan persaingan yang sehat dan melindungi kepentingan pelaku usaha lokal, sehingga Bali tidak hanya menjadi panggung bisnis bagi asing sementara warga Bali hanya menjadi penonton.