Gubernur Bali Bertindak Tegas: Evaluasi Menyeluruh Usaha Pariwisata Ilegal yang Dikuasai WNA

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat koordinasi darurat bersama seluruh kepala perangkat daerah dan instansi vertikal se-Bali. Pertemuan yang dilaksanakan di Jayasabha, Denpasar ini, merupakan respons atas meningkatnya kekhawatiran terkait dominasi usaha pariwisata oleh warga negara asing (WNA) yang dinilai merugikan pelaku usaha lokal.

Kegeraman Gubernur Koster dipicu oleh banyaknya keluhan yang diterima dari masyarakat dan UMKM lokal terkait praktik bisnis yang tidak sehat dan melanggar aturan. Menurutnya, kondisi ini semakin menekan masyarakat Bali di tanah sendiri. Rapat tersebut difokuskan pada evaluasi mendalam terhadap sistem perizinan dan regulasi usaha pariwisata yang ada.

"Bali tidak boleh menjadi arena persaingan bebas yang mematikan potensi ekonomi masyarakatnya," tegas Gubernur Koster. Ia menyoroti celah dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang ternyata dimanfaatkan oleh investor asing untuk menguasai sektor-sektor strategis. Dampaknya, tidak hanya pada level atas, tetapi juga merambah hingga usaha mikro seperti penyewaan kendaraan dan homestay.

Berdasarkan data yang dihimpun, di Kabupaten Badung saja, teridentifikasi sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikendalikan oleh WNA. Ironisnya, banyak dari mereka yang tidak memiliki kantor fisik, bahkan tidak berdomisili di Bali, namun tetap leluasa beroperasi. Kondisi ini dianggap sangat tidak adil dan merugikan pengusaha lokal yang taat pada aturan.

Praktik usaha ilegal ini tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga menciptakan ketimpangan ekonomi yang semakin lebar. Gubernur Koster mengingatkan bahwa jika kondisi ini terus berlanjut, Bali berisiko mengalami kemunduran serius dalam berbagai aspek, baik ekonomi maupun sosial, dalam kurun waktu lima tahun mendatang.

Untuk mengatasi masalah ini, Gubernur Koster menekankan pentingnya penataan pariwisata secara komprehensif, dimulai dari pembenahan regulasi dan sistem perizinan. Ia menyadari bahwa permasalahan pariwisata Bali saat ini sangat kompleks, mulai dari kemacetan, masalah sampah, menjamurnya vila ilegal, hingga keberadaan sopir liar dan perilaku wisatawan yang tidak bertanggung jawab.

Beberapa poin penting yang menjadi fokus perhatian dalam evaluasi tersebut antara lain:

  • Pengetatan Pengawasan: Meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas usaha pariwisata yang dijalankan oleh WNA untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
  • Revisi Regulasi: Melakukan revisi terhadap regulasi terkait perizinan usaha pariwisata untuk menutup celah yang memungkinkan terjadinya praktik ilegal.
  • Pemberdayaan UMKM Lokal: Memberikan dukungan dan fasilitas bagi UMKM lokal agar mampu bersaing dengan usaha yang dikelola oleh WNA.
  • Penegakan Hukum: Menindak tegas pelaku usaha pariwisata ilegal, baik WNA maupun pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pariwisata Bali dapat kembali dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat lokal.