PT Tunas Agro Indolestari Bantah Praktik Pengurangan Takaran Minyak Goreng MinyaKita
PT Tunas Agro Indolestari Bantah Praktik Pengurangan Takaran MinyaKita
PT Tunas Agro Indolestari, produsen MinyaKita yang berlokasi di Sepatan, Tangerang, Banten, dengan tegas membantah tuduhan terkait praktik pengurangan takaran dalam produk minyak goreng MinyaKita yang mereka produksi. Bantahan ini disampaikan menyusul investigasi kepolisian yang menemukan dugaan kecurangan dalam distribusi MinyaKita, termasuk dugaan pengurangan isi kemasan. Kepala Pabrik PT Tunas Agro Indolestari, Julianto, menyatakan bahwa proses penakaran minyak goreng MinyaKita di pabriknya telah sesuai prosedur dan standar yang berlaku. Ia menekankan bahwa setiap kemasan MinyaKita 1 liter telah ditimbang sesuai dengan standar berat yang ditetapkan.
Julianto memaparkan, "Proses penimbangan di pabrik kami dilakukan sesuai prosedur. Tidak benar jika dikatakan kami menggunakan timbangan yang menghasilkan takaran 700-750 mililiter seperti yang diberitakan. Hal tersebut sama sekali tidak terjadi." Pernyataan ini disampaikan Julianto dalam konferensi pers di Tangerang pada Senin, 10 Maret 2025, menanggapi temuan dugaan kecurangan yang diungkap oleh pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Julianto menjelaskan bahwa perusahaan telah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri melalui uji sampel. Pemeriksaan ini merupakan respons atas inspeksi yang dilakukan oleh Menteri Pertanian di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Ia menekankan bahwa sampel yang diperiksa oleh pihak berwenang bukanlah berasal dari produk PT Tunas Agro Indolestari. "Produk yang diperiksa bukan milik kami, melainkan dari perusahaan lain. PT Tunas Agro tidak memproduksi MinyaKita dalam kemasan botol seperti yang disidak Bapak Menteri. Untuk kemasan pouch MinyaKita produksi Tunas Agro, penimbangannya sudah sesuai prosedur," jelasnya.
Perbedaan antara volume minyak dan air juga dijelaskan Julianto sebagai faktor yang perlu diperhatikan. Ia menyatakan, "Karena minyak memiliki berat jenis yang berbeda dengan air, maka takarannya pun berbeda. Contohnya, untuk kemasan 2 liter, beratnya bisa mencapai 1.800 hingga 1.700 mililiter. Untuk kemasan 1 liter, beratnya sekitar 900 mililiter lebih, tidak sampai 800 mililiter. Berat jenis minyak sekitar 0,9, sehingga 1 liter minyak beratnya 900 mililiter, berbeda dengan berat air."
Sebelumnya, Polri telah mengumumkan temuan dugaan kecurangan dalam distribusi MinyaKita yang meliputi tiga modus operandi: pengurangan isi kemasan 1 liter, penggunaan label palsu MinyaKita, dan operasional produsen tanpa izin resmi. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf telah menyampaikan temuan ini kepada publik. Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam pengurangan takaran minyak goreng, termasuk PT Tunas Agro Indolestari.
PT Tunas Agro Indolestari kini tengah fokus untuk membuktikan bahwa proses produksi MinyaKita di pabrik mereka telah sesuai standar dan prosedur yang berlaku, serta berupaya untuk membersihkan nama baik perusahaan di tengah investigasi yang sedang berlangsung. Pihak perusahaan berharap agar masyarakat dapat memahami penjelasan mereka dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu akurat.