Direktur Persiba Balikpapan Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Tersangka Bandar Besar Kaltim

Direktur Persiba Balikpapan Terjerat Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba skala besar di Kalimantan Timur. Pengungkapan kasus ini mengungkap keterkaitannya dengan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh Hendra Sabarudin, seorang narapidana yang divonis hukuman mati namun hukumannya diringankan menjadi 14 tahun penjara. Pengungkapan ini disampaikan oleh Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Brigjen Mukti menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap Catur Adi telah berlangsung selama beberapa waktu. Meskipun keterkaitan Catur dengan jaringan Hendra Sabarudin telah diketahui sebelumnya, pihak kepolisian membutuhkan bukti yang cukup kuat untuk melakukan penangkapan. Bukti tersebut akhirnya berhasil dikumpulkan, yang akhirnya mengarah pada penangkapan Catur dan penyitaan barang bukti berupa 69 gram sabu.

Peran Catur Adi dalam Jaringan Internasional

Menurut keterangan kepolisian, Catur Adi berperan sebagai bandar besar yang mengendalikan peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Jaringan ini diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun, dengan Catur sebagai aktor kunci yang memanfaatkan Lapas Kelas II Balikpapan sebagai basis operasinya. Para napi di dalam lapas tersebut diduga turut terlibat dalam menjalankan bisnis haram ini, mendapatkan instruksi dan perlindungan dari Catur.

Jaringan Hendra Sabarudin: Sebuah Operasi Narkoba Skala Besar

Keterlibatan Catur Adi dengan jaringan Hendra Sabarudin semakin memperkuat dugaan adanya operasi narkoba skala besar yang telah berlangsung lama. Hendra Sabarudin, yang juga dikenal sebagai Hendra 32, telah terbukti mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi Lapas Tarakan sejak tahun 2017. Berdasarkan pengungkapan kasus sebelumnya oleh Bareskrim Polri pada tahun 2024, Hendra Sabarudin telah menyelundupkan lebih dari 7 ton sabu dari Malaysia ke Indonesia selama kurun waktu tersebut. Total perputaran uang dalam operasinya diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

Kasus Hendra Sabarudin, yang juga pernah terlibat kerusuhan Lapas Tarakan pada tahun 2022, menunjukkan betapa licinnya operasi jaringan narkoba ini. Meskipun telah divonis hukuman mati, ia masih mampu mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Hal ini menjadi bukti nyata tentang lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lembaga pemasyarakatan.

Langkah Selanjutnya

Penangkapan Catur Adi merupakan langkah signifikan dalam membongkar jaringan narkoba internasional ini. Polri berkomitmen untuk terus menyelidiki dan membongkar seluruh jaringan yang terlibat, termasuk mengungkap aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan tersebut. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan pihak kepolisian akan memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.

Kesimpulan

Kasus ini membuktikan betapa luas dan terorganisirnya jaringan narkoba internasional. Kerja sama antar lembaga dan negara diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba yang mengancam stabilitas dan keamanan negara. Polri berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan membangun sistem pengawasan yang lebih ketat, terutama di lembaga pemasyarakatan.