Ratusan Pekerja Migran Indonesia Dideportasi: Pemerintah Daerah dan Pusat Bersinergi Imbau Prosedur Resmi

Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru saja dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Dumai pada hari Sabtu, (31/5/2025). Pemerintah Provinsi Riau bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memberikan pengarahan langsung kepada para pekerja migran tersebut. Gubernur Riau, Abdul Wahid, mendampingi Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, dalam kegiatan yang bertujuan untuk menyoroti pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam bekerja di luar negeri.

Dari 196 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi, terdiri dari 103 perempuan dan 94 laki-laki, terdapat 27 orang yang memerlukan perhatian khusus. Kondisi mereka bervariasi, mulai dari masalah kesehatan hingga status anak di bawah umur. Menteri Abdul Kadir Karding menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini, menekankan bahwa sebagian besar deportasi disebabkan oleh pelanggaran izin tinggal (overstay), masalah hukum, serta kasus pekerja anak. Beliau juga menyoroti risiko besar yang dihadapi oleh para pekerja migran yang tidak mengikuti prosedur yang benar, baik dari segi hukum maupun keselamatan.

Dalam arahannya, Menteri Karding menjelaskan:

  • Pemerintah terus berupaya meningkatkan pengawasan dan memberikan akses informasi yang lebih mudah terkait prosedur resmi kerja di luar negeri.
  • Keberangkatan sebagai pekerja migran harus dilakukan secara sah, menghindari perantara ilegal (calo), dan dengan pendampingan prosedural yang tepat.
  • Pentingnya edukasi bagi para pekerja migran, terutama mereka yang baru pertama kali akan bekerja di luar negeri. Pekerja migran yang telah kembali ke tanah air diharapkan dapat menjadi agen penyadaran di lingkungan masing-masing.

Gubernur Abdul Wahid turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat Riau agar tidak tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur yang jelas. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan pemerintah dalam mencegah praktik pengiriman pekerja migran ilegal. Pemerintah daerah siap memberikan pendampingan dan informasi yang dibutuhkan bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri secara legal.

Para pekerja migran yang telah dideportasi diharapkan dapat mengambil pelajaran dari pengalaman ini dan membagikannya kepada keluarga serta kerabat di kampung halaman. Dengan demikian, diharapkan kesadaran akan pentingnya mengikuti prosedur resmi akan semakin meningkat, dan kejadian serupa dapat dicegah di masa depan. Pemerintah berkomitmen untuk terus melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia dan memastikan mereka mendapatkan pekerjaan yang layak dan aman di luar negeri.