Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango Terancam Sanksi Berat

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pendakian ilegal. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem dan keselamatan para pendaki. Sanksi berat menanti bagi siapa saja yang nekat mendaki tanpa izin resmi atau Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi landasan hukum bagi penegakan sanksi ini. Pendaki yang melanggar aturan akan dikenakan denda berlipat ganda, dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) pendakian di seluruh taman nasional Indonesia, hingga menghadapi proses hukum.

Sanksi bagi Pendaki Ilegal:

  • Denda: Pendaki ilegal wajib membayar denda lima kali lipat dari harga tiket masuk resmi per orang per hari.
  • Blacklist: Nama pendaki ilegal akan tercatat dalam daftar hitam, yang mengakibatkan larangan mendaki di seluruh taman nasional di Indonesia selama minimal dua tahun.
  • Proses Hukum: Pelanggar juga dapat dipanggil untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosedur Pendakian Resmi Gunung Gede Pangrango:

Untuk menghindari sanksi dan memastikan keamanan serta kelestarian lingkungan, TNGGP mengimbau calon pendaki untuk mengikuti prosedur resmi:

  • Registrasi Online: Melakukan pendaftaran secara daring melalui situs resmi booking.gedepangrango.org.
  • Barcode Pendakian: Memastikan mendapatkan barcode pendakian dari basecamp, terutama jika menggunakan jasa fasilitator pendakian.
  • Pemindaian Barcode: Melakukan pemindaian barcode di pos Simaksi sebelum memulai pendakian.
  • Jalur Resmi: Menggunakan jalur pendakian resmi yang telah ditentukan oleh pihak TNGGP.
  • Kepatuhan: Menghormati petugas dan mematuhi semua aturan yang berlaku selama pendakian.

TNGGP menegaskan bahwa pendakian ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan diri sendiri serta orang lain. Peningkatan pengawasan dilakukan melalui patroli rutin, pemantauan digital, dan kerjasama dengan masyarakat untuk mencegah dan menindak aktivitas pendakian ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memfasilitasi atau mempromosikan jalur pendakian tidak resmi demi menjaga kelestarian kawasan konservasi.