Penangkapan Ganda di Paser: Dari Kasus Penipuan Berujung pada Bandar Narkoba Sekaligus Buronan Pembunuhan
Jajaran Polres Paser berhasil mengungkap jaringan kejahatan yang melibatkan berbagai tindak pidana, mulai dari penipuan hingga peredaran narkoba, bahkan menyeret seorang buronan kasus pembunuhan. Operasi ini bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Muara Samu terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SH (30). Modus penipuan yang dilakukan SH adalah dengan menggunakan bukti transfer palsu untuk meyakinkan korban dalam transaksi jual beli. Namun, setelah ditelusuri, uang yang dijanjikan tidak pernah masuk ke rekening korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Muara Samu bergerak cepat dan berhasil mengamankan SH. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di tangan pelaku. Dari hasil interogasi mendalam, SH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar bernama RL, yang tinggal di Desa Tanjung Pinang. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menggerebek kediaman RL. Saat akan ditangkap, RL melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas. Aksi baku tembak sempat terjadi, namun RL berhasil melarikan diri.
Mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pelaku yang bersenjata, Polsek Muara Samu meminta bantuan dari tim gabungan Polres Paser yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam, dan Satresnarkoba. Tim gabungan melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap RL di sebuah pondok di kebun karet milik rekannya yang berinisial H. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa:
- 70 paket sabu siap edar
- Satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi kaliber 5,56 mm
- Barang bukti lain seperti handphone, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai senilai Rp 10 juta
Fakta mengejutkan terungkap setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap identitas RL. Ternyata, RL alias M merupakan seorang buronan kasus pembunuhan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016. Ia diketahui melarikan diri dari Lapas Balangan, Kalimantan Selatan, setelah menjalani hukuman selama 3 tahun dari vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Saat ini, ketiga tersangka, yaitu SH, RL, dan H, beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti bahwa tindak kejahatan seringkali saling berkaitan dan mengungkap jaringan yang lebih besar dari yang diperkirakan. Polres Paser berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.