Penegakan Hukum Lemah, Mayoritas Pekerja di Indonesia Terima Upah di Bawah UMP

Fenomena Upah di Bawah UMP: Tantangan Kesejahteraan Pekerja Indonesia

Sebuah studi terbaru dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan terkait kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Mayoritas pekerja di tanah air, atau sekitar 109 juta orang, ternyata menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Temuan ini menyoroti masalah serius dalam penegakan hukum terkait pengupahan dan dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama tingginya angka pekerja bergaji di bawah UMP adalah lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan pengupahan. Banyak pekerja yang terpaksa menerima kondisi ini karena terbatasnya lapangan pekerjaan dan takut kehilangan mata pencaharian.

Faktor-faktor Penyebab Upah di Bawah UMP

Beberapa faktor lain juga berkontribusi pada fenomena ini, di antaranya:

  • Sektor Informal yang Besar: Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor formal mendorong banyak pekerja untuk beralih ke sektor informal, seperti menjadi pengemudi ojek online, kurir, atau bekerja di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) milik keluarga. Pekerjaan di sektor informal seringkali tidak memiliki standar upah yang jelas dan jaminan sosial yang memadai.
  • Ketidakberdayaan Pekerja: Keterbatasan lapangan pekerjaan membuat pekerja enggan melaporkan pelanggaran upah minimum karena takut dipecat. Selain itu, praktik union busting, di mana pekerja dilarang berserikat, juga menghambat upaya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja.
  • Dampak Ekonomi: Upah yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dapat menyebabkan masalah ekonomi bagi pekerja dan keluarga mereka. Banyak yang terpaksa berutang, bahkan terjerat pinjaman online, untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kondisi ini dapat memicu stres, depresi, dan bahkan perceraian.

Perlindungan Hukum yang Belum Optimal

Sebenarnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengatur tentang upah minimum, baik berdasarkan wilayah provinsi/kabupaten/kota maupun berdasarkan sektor. Pasal 90 ayat 1 UU Ketenagakerjaan secara tegas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. Namun, pada praktiknya, masih banyak perusahaan yang melanggar aturan ini, dan penegakan hukumnya belum optimal.

Pasal 90 ayat 2 UU Ketenagakerjaan memberikan pengecualian bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum, yaitu dengan mengajukan penangguhan. Namun, mekanisme penangguhan ini perlu diawasi dengan ketat agar tidak disalahgunakan oleh perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar upah yang layak kepada pekerja.

Temuan CELIOS ini menjadi peringatan bagi pemerintah dan semua pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait pengupahan. Selain itu, perlu ada upaya untuk menciptakan lapangan kerja yang layak dan meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja, terutama di sektor informal. Dengan demikian, kesejahteraan pekerja Indonesia dapat ditingkatkan dan kesenjangan ekonomi dapat dipersempit.