Tragedi Longsor Gunung Kuda: Tambang Ditutup Permanen, Pemerintah Fokus Pemulihan Lingkungan dan Santunan Korban
Tragedi longsor yang merenggut nyawa di area pertambangan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, memicu respons tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, mengambil langkah cepat dengan menutup permanen seluruh aktivitas pertambangan batu alam di lokasi tersebut. Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden yang terjadi pada Jumat (30/5), yang tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang mendalam bagi masyarakat sekitar.
Di lokasi kejadian, Gubernur menyampaikan rasa duka yang mendalam atas jatuhnya korban, yang tidak hanya terdiri dari pekerja tambang, tetapi juga pedagang kecil, pengemudi, dan warga yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjanji akan menanggung biaya hidup anak-anak korban dan memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan. Gubenur juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dari pihak pengelola tambang, yang sebagian dikelola oleh koperasi pondok pesantren. Ia mendesak agar mereka turut bertanggung jawab atas nasib para korban, mengingat keuntungan yang selama ini mereka peroleh dari aktivitas pertambangan.
Gubernur mengungkapkan bahwa jauh sebelum tragedi longsor terjadi, dirinya telah menilai bahwa lokasi pertambangan di Gunung Kuda tidak memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis. Meskipun izin pertambangan telah dikeluarkan sejak tahun 2020, sebelum dirinya menjabat, Gubernur menegaskan bahwa setelah musibah ini terjadi, izin tersebut langsung dicabut. Penutupan permanen berlaku untuk ketiga tambang yang beroperasi di kawasan tersebut, dengan total luas lahan mencapai sekitar 30 hektare. Pemerintah berkomitmen untuk tidak membuka kembali aktivitas pertambangan di area tersebut.
Selain penutupan tambang, pemerintah juga akan mendorong penegakan hukum jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana, baik terkait prosedur pertambangan maupun pencemaran lingkungan. Polda akan menyelidiki dugaan pelanggaran, termasuk potensi pencemaran sungai dan penyalahgunaan nama yayasan. Fokus utama saat ini adalah memulihkan kondisi lingkungan di sekitar area pertambangan, termasuk memperbaiki aliran sungai yang terdampak dan memberikan dampak langsung pada kehidupan para petani.
Pemulihan lingkungan akan dilakukan secara menyeluruh, mengingat kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan sudah sangat luas. Prioritas utama adalah konservasi dan keberlanjutan alam, daripada hanya mengejar pertumbuhan ekonomi sesaat. Pemerintah juga menyoroti peran Perhutani, yang dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menyewakan lahan hutan untuk kegiatan pertambangan. Evaluasi terhadap alih fungsi lahan hutan menjadi area pertambangan akan segera dilakukan. Pemerintah Kabupaten Cirebon juga diminta untuk merevisi tata ruang wilayah, mengembalikan kawasan tersebut menjadi kawasan hijau, bukan zona pertambangan.
Saat ini, fokus utama adalah pemulihan kondisi lingkungan dan keamanan kawasan. Setelah proses pemulihan selesai, potensi pengembangan kawasan menjadi lokasi wisata dapat dipertimbangkan. Gubernur menegaskan komitmennya untuk terus menindak tambang-tambang bermasalah di seluruh Jawa Barat, sebagai bagian dari upaya menyelamatkan lingkungan dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab.