Dendam Asmara Berujung Petaka: Pria di Jakarta Pusat Tega Siram Air Keras ke Mantan Istri Siri
Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial F (35) atas tindakan keji penyiraman air keras di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan mantan suami siri dari korban utama yang berinisial S (23).
Kompol Agung Ardiansyah, Kapolsek Kemayoran, mengungkapkan bahwa aksi brutal ini didasari oleh sakit hati mendalam yang dirasakan pelaku. F merasa tidak terima karena S, mantan istri sirinya, menjalin hubungan dekat dengan pria lain.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, rasa sakit hati itu muncul setelah mereka berpisah ranjang selama delapan bulan. Pelaku kemudian mendapatkan informasi bahwa korban S memiliki kedekatan dengan seorang pria berinisial FDL (34). Hal ini memicu kemarahan pelaku hingga akhirnya ia mengambil air keras dari rumahnya dan menyiramkannya kepada korban," jelas Kompol Agung pada hari Sabtu (31/5/2025).
Kejadian penyiraman air keras ini terjadi pada hari Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Garuda. Saat itu, pelaku nekat menyiramkan air keras kepada S yang sedang berada di lokasi tersebut. Nahasnya, aksi keji ini tidak hanya mengenai S, tetapi juga mengenai FDL yang berada di dekatnya.
Akibatnya, FDL mengalami luka bakar pada lengan kiri, badan sebelah kiri, dan pinggang sebelah kiri. Sementara itu, S mengalami luka bakar yang lebih parah pada lengan kiri, paha kiri, dan area mulut. Kedua korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Saat ini, pelaku F telah ditahan di Polsek Kemayoran untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 5 tahun penjara.
"Kami akan bertindak tegas terhadap setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kompol Agung.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi dua hasil visum et repertum dari kedua korban dan sebuah gelas berwarna hijau yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Daftar Kerugian Korban:
- Korban S: Luka bakar pada lengan kiri, paha kiri, dan area mulut.
- Korban FDL: Luka bakar pada lengan kiri, badan sebelah kiri, dan pinggang sebelah kiri.