Keluarga Mahasiswa UGM Korban Tabrak Lari Serahkan Proses Hukum ke Pengadilan, Fokus pada Keadilan

Keluarga Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menjadi korban tabrak lari, telah menyatakan keikhlasannya atas kepergian tragis putra mereka. Meskipun demikian, pihak keluarga menegaskan komitmen mereka untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan.

Meiliana, ibunda Argo, mengungkapkan bahwa keluarga telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada tim kuasa hukum dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UGM. Beliau menekankan bahwa segala pertanyaan terkait perkembangan proses hukum sebaiknya ditujukan langsung kepada tim kuasa hukum yang telah ditunjuk. Keluarga tidak ingin berspekulasi atau memberikan pernyataan yang dapat mempengaruhi jalannya persidangan.

"Kami percaya penuh pada tim kuasa hukum dan pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku," ujar Meiliana.

Achfas, perwakilan keluarga, menambahkan bahwa meskipun ada niat baik dari pihak pelaku untuk bersilaturahmi dan meminta maaf, keluarga tetap berpegang teguh pada jalur hukum. Achfas juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moral dan doa kepada keluarga Argo.

"Kami sangat berterima kasih atas dukungan yang luar biasa dari teman-teman Argo, keluarga besar UGM, dan masyarakat luas. Dukungan ini memberikan kami kekuatan untuk terus berjuang mencari keadilan bagi Argo," kata Achfas.

Kasus ini bermula ketika Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan menabrak Argo hingga meninggal dunia. Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mendalami dugaan adanya upaya penggantian pelat nomor mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano setelah kejadian, yang diduga bertujuan untuk mengaburkan fakta bahwa pelaku menggunakan pelat nomor palsu saat kejadian.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Keluarga Argo Ericko Achfandi telah mengikhlaskan kepergian putra mereka.
  • Keluarga menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada tim kuasa hukum PKBH FH UGM.
  • Keluarga menolak tawaran damai dan fokus pada pencarian keadilan melalui jalur hukum.
  • Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
  • Polisi tengah mendalami dugaan penggantian pelat nomor mobil untuk mengaburkan fakta.

Keluarga berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.