Kebolehan Bercumbu Suami Istri Saat Puasa Ramadhan: Batasan dan Hukumnya

Kebolehan Bercumbu Suami Istri Saat Puasa Ramadhan: Batasan dan Hukumnya

Puasa Ramadhan, ibadah suci umat Muslim, menuntut pengendalian diri atas hawa nafsu dan perilaku. Selain pantang makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari, penting menjaga kesucian ibadah agar tetap bernilai di sisi Allah SWT. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah terkait kebolehan bercumbu, khususnya mencium pasangan, selama menjalani puasa. Hukumnya bagaimana? Apakah tindakan tersebut membatalkan puasa?

Secara umum, mayoritas ulama berpendapat bahwa mencium pasangan, baik suami maupun istri, tidak membatalkan puasa selama tidak menyebabkan keluarnya mani dan tidak berlanjut ke hubungan intim. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa sentuhan kasih sayang antar pasangan diperbolehkan selama tidak mengarah pada perbuatan yang membatalkan puasa. Pendapat ini didukung oleh Imam An-Nawawi rahimahullah yang menyatakan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini, selama tidak sampai keluar mani.

Hadits dari Umar bin Khattab RA juga memberikan gambaran terkait hal ini. Kisah Umar yang mencium istrinya saat berpuasa lalu bertanya kepada Rasulullah SAW, dijawab dengan perumpamaan berkumur saat berpuasa yang tidak membatalkan ibadah. (HR. Ahmad dan Abu Daud). Perumpamaan ini menunjukkan bahwa sentuhan fisik ringan yang tidak menimbulkan syahwat berlebihan tidaklah membatalkan puasa.

Namun, penting untuk memahami batasan-batasan yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi pelanggaran dan membatalkan puasa:

  • Menghindari Nafsu Berlebih: Jika seseorang merasa bahwa mencium pasangan dapat membangkitkan syahwat yang berlebihan dan berpotensi menyebabkan keluarnya mani, maka tindakan tersebut sebaiknya dihindari. Prioritas utama adalah menjaga kesucian ibadah puasa.
  • Tidak Berlanjut ke Hubungan Intim: Berhubungan suami istri secara penuh (jimak) jelas membatalkan puasa dan mewajibkan membayar kaffarah (denda). Ini merupakan hal yang harus dihindari secara mutlak selama berpuasa.
  • Menyesuaikan dengan Kondisi Diri: Kemampuan mengendalikan diri setiap individu berbeda. Bagi mereka yang memiliki kontrol diri yang kuat, mencium pasangan tanpa disertai nafsu yang membangkitkan syahwat tidaklah membatalkan puasa. Namun, bagi mereka yang merasa khawatir akan sulit mengendalikan diri, lebih bijak untuk menghindari kontak fisik yang berpotensi memicu syahwat.

Sebagai pengingat, beberapa hal yang secara tegas membatalkan puasa di antaranya:

  1. Makan dan minum dengan sengaja.
  2. Muntah dengan sengaja.
  3. Mengeluarkan darah dengan sengaja.
  4. Bersetubuh.
  5. Menggunakan obat-obatan yang membatalkan puasa (sesuai ketentuan medis dan agama).

Apabila terjadi hal yang membatalkan puasa, maka umat Muslim wajib mengqadha puasa tersebut pada hari lain yang sama jumlahnya, dan dilakukan secara berturut-turut tanpa jeda.

Kesimpulannya, bercumbu dalam bentuk mencium pasangan saat berpuasa diperbolehkan dengan syarat tidak menimbulkan syahwat yang berlebihan dan tidak berlanjut pada hubungan intim. Kunci utama adalah menjaga kesucian ibadah dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.