Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Jakarta-Tangerang Dijadwalkan Pekan Depan

Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Jakarta-Tangerang Dijadwalkan Pekan Depan

Sidang kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang terjadi di Tol Jakarta-Tangerang, memasuki babak baru. Ketiga terdakwa, oknum TNI AL yang terlibat dalam peristiwa tersebut, telah menyatakan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut militer. Hal ini disampaikan seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/3/2025). Hakim ketua sidang memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum mereka sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Setelah berunding dengan tim penasehat hukum, ketiga terdakwa resmi mengajukan pleidoi. Sidang pleidoi ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, setelah disepakati oleh hakim, penasihat hukum terdakwa, dan oditur militer. Jadwal ini memberikan waktu bagi tim penasihat hukum untuk mempersiapkan argumen pembelaan yang komprehensif bagi kliennya.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan telah menghasilkan putusan yang berbeda-beda untuk masing-masing terdakwa. Dua terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa penuntut militer berkeyakinan bahwa keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman penjara seumur hidup, hukuman mati, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Sertu Rafsin, menerima tuntutan yang lebih ringan, yakni pidana penjara selama 4 tahun. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dengan tindak pidana penadahan. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah bagi siapa saja yang terlibat dalam transaksi barang yang diketahui atau diduga berasal dari kejahatan.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan kewajiban membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban dan keluarga korban. Besaran ganti rugi yang harus dibayarkan masing-masing terdakwa berbeda dan akan ditentukan lebih lanjut dalam proses persidangan. Sidang pleidoi pekan depan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai pembelaan dari para terdakwa dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyampaikan argumentasi guna meringankan hukuman yang dijatuhkan.

Rincian Tuntutan Jaksa Penuntut Militer:

  • Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo: Penjara seumur hidup (Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP)
  • Sertu Akbar Adli: Penjara seumur hidup (Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP)
  • Sertu Rafsin: Penjara 4 tahun (Pasal 480 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP)

Ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi kepada korban dan keluarga korban.