Mantan Ketua Koperasi Kemenag Pandeglang Terjerat Kasus Korupsi Kredit Fiktif, Negara Rugi Miliaran Rupiah
Mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman, yang bernaung di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang, kini menghadapi tuntutan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi. Endang Suhendar, sang mantan ketua, didakwa melakukan serangkaian praktik penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas kredit, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Wildan, mengungkapkan bahwa Endang dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Kasus ini bermula dari pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja Umum (KMKU) yang diajukan oleh KPRI Pedoman pada periode 2016-2020. Total pinjaman yang diajukan mencapai Rp 9,6 miliar. Namun, dalam perjalanannya, koperasi mengalami kesulitan keuangan yang signifikan, sehingga menyebabkan gagal bayar.
Menghadapi situasi pelik tersebut, Endang kemudian mengajukan permohonan restrukturisasi kredit kepada pihak bank. Permohonan ini disetujui, dengan harapan dapat memberikan kelonggaran waktu dan meringankan beban pembayaran utang. Sayangnya, upaya restrukturisasi ini tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Hingga masa restrukturisasi berakhir pada 23 Juni 2024, KPRI Pedoman tetap tidak mampu melunasi seluruh kewajibannya, yang tercatat sebesar Rp 2,3 miliar sesuai dengan perjanjian restrukturisasi.
Investigasi lebih lanjut mengungkap praktik-praktik tidak sehat yang diduga dilakukan oleh Endang dalam proses pengajuan kredit. Diduga, ia merekayasa data calon peminjam dan melakukan mark-up (penggelembungan) nilai pinjaman. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 1,6 miliar, sesuai dengan hasil audit per tanggal 11 Desember 2024.