Tragedi Longsor Cirebon: Investigasi Mendalam atas Dugaan Kelalaian dalam Operasi Tambang

Kepolisian Daerah Jawa Barat tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan kelalaian yang menjadi penyebab terjadinya longsor di area pertambangan galian C, Gunung Kuda, yang terletak di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Insiden tragis ini mengakibatkan hilangnya nyawa 14 orang dan menyebabkan luka-luka pada tujuh orang lainnya.

Fokus utama penyelidikan adalah untuk memastikan apakah operasional pertambangan telah mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan apakah langkah-langkah keselamatan yang memadai telah diterapkan. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, izin usaha pertambangan (IUP OP) tambang tersebut bernomor SK: 540/64/29.107/DPMPTSP/2020, berlaku hingga 5 November 2025, dengan luas wilayah mencapai 9,16 hektar.

Kombes Hendra menjelaskan bahwa pada saat kejadian, aktivitas pemuatan material limestone sedang berlangsung. Terdapat tujuh truk yang sedang melakukan pemuatan dan tiga unit ekskavator PC 200 yang tertimbun material longsor. Diduga kuat, kegiatan pertambangan tersebut tidak sepenuhnya mengikuti SOP yang ditetapkan dan para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar.

Tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai kejadian tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapatkan masukan teknis dan memastikan penegakan aturan pertambangan yang berlaku.

Saat ini, seluruh jenazah korban telah berhasil dievakuasi dan proses identifikasi sedang dilakukan sebelum diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing. Korban luka-luka telah mendapatkan perawatan medis yang diperlukan. Sebagian besar korban luka telah diperbolehkan untuk rawat jalan setelah mendapatkan penanganan di RS Sumber Hurip dan Puskesmas Dukupuntang.

Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi fokus investigasi:

  • Kepatuhan terhadap SOP: Apakah kegiatan pertambangan telah mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku?
  • Penggunaan APD: Apakah para pekerja dilengkapi dengan alat pelindung diri yang sesuai standar?
  • Perizinan: Apakah izin usaha pertambangan (IUP OP) masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
  • Pengawasan: Apakah pengawasan terhadap kegiatan pertambangan telah dilakukan secara memadai?

Insiden longsor ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Diharapkan, hasil investigasi dapat mengungkap penyebab utama terjadinya longsor dan memberikan rekomendasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Penegakan hukum yang tegas juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha pertambangan yang tidak mematuhi aturan keselamatan yang berlaku.

Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan kerja di sektor pertambangan dan perlunya pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pertambangan untuk mencegah terjadinya korban jiwa.