Serikat Pekerja Mendesak Perusahaan Hapus Syarat Penampilan dalam Rekrutmen, Utamakan Kompetensi

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, baru-baru ini menyampaikan kritik terhadap praktik rekrutmen yang masih seringkali mencantumkan persyaratan terkait penampilan fisik. Menurutnya, hal ini tidak relevan dan cenderung diskriminatif.

Mirah menekankan bahwa perusahaan seharusnya lebih fokus pada kompetensi dan keterampilan yang dibutuhkan untuk posisi yang dilamar. Ia mencontohkan, persyaratan seperti warna kulit, tinggi badan, dan penampilan menarik (good looking) sebaiknya dihilangkan. "Apalagi soal penampilan menarik atau good looking. Itu lebih baik dihilangkan saja. Perusahaan seharusnya fokus pada kompetensi. Misalnya butuh teknisi, ya cukup fokus pada keahlian teknisinya, bukan yang lain-lain," tegasnya.

Menurutnya, persyaratan yang tidak relevan dengan pekerjaan yang akan dilakukan merupakan bentuk diskriminasi dan tidak adil bagi para pencari kerja yang memiliki kompetensi mumpuni. Oleh karena itu, ia mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperketat surat edaran terkait larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja.

Mirah juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan implementasi surat edaran yang melarang diskriminasi usia dalam lowongan kerja benar-benar dilaksanakan. Ia khawatir, tanpa adanya sanksi hukum yang jelas, surat edaran tersebut tidak akan efektif dalam menghapus praktik diskriminasi yang masih marak terjadi.

Untuk memastikan efektivitasnya, Mirah menyarankan agar dinas tenaga kerja meningkatkan pengawasan terhadap implementasi surat edaran tersebut. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan perusahaan tidak lagi mencantumkan persyaratan yang tidak relevan dengan pekerjaan yang ditawarkan.

Berikut adalah poin-poin penting yang disoroti oleh Mirah Sumirat:

  • Fokus pada Kompetensi: Perusahaan harus mengutamakan kompetensi dan keterampilan yang relevan dengan pekerjaan yang dilamar.
  • Hapus Persyaratan Penampilan: Persyaratan terkait penampilan fisik seperti warna kulit, tinggi badan, dan good looking sebaiknya dihilangkan.
  • Perketat Surat Edaran: Kementerian Ketenagakerjaan perlu memperketat surat edaran terkait larangan diskriminasi dalam rekrutmen.
  • Implementasi yang Efektif: Kementerian Ketenagakerjaan harus memastikan implementasi surat edaran anti-diskriminasi, termasuk pengawasan oleh dinas tenaga kerja.
  • Pengawasan Ketat: Dinas tenaga kerja perlu meningkatkan pengawasan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan dan tidak mencantumkan persyaratan yang diskriminatif.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses rekrutmen dapat menjadi lebih adil dan berfokus pada kemampuan serta potensi kandidat, bukan pada faktor-faktor yang tidak relevan dengan pekerjaan.