Asal Usul Istilah 'Tol' di Indonesia: Antara Singkatan dan Adaptasi Bahasa
Mengupas Tuntas Makna di Balik Kata 'Tol' yang Familiar
Jalan tol, bagi sebagian besar pengguna jalan di Indonesia, adalah bagian tak terpisahkan dari mobilitas sehari-hari. Namun, tahukah Anda dari mana asal-usul kata 'tol' itu sendiri? Istilah yang begitu lekat dengan jalan bebas hambatan ini ternyata menyimpan cerita menarik di baliknya.
Di Indonesia, 'tol' merujuk pada jalan bebas hambatan yang dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Meskipun sering digunakan dan dilalui, tidak semua orang mengetahui kepanjangan atau asal mula istilah ini. Penggunaan kata 'tol' ini unik, sebab hanya Indonesia satu-satunya negara di Asia Tenggara yang mengadopsinya. Negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura lebih memilih istilah expressway.
Di berbagai belahan dunia, jalan bebas hambatan dikenal dengan sebutan yang berbeda-beda. Masyarakat Eropa umumnya menyebutnya freeway atau highway, mencerminkan fungsi jalan tersebut sebagai jalur cepat dan bebas hambatan. Perbedaan penamaan ini menunjukkan variasi linguistik dan budaya dalam menggambarkan infrastruktur yang sama.
Jejak Sejarah Jalan Tol di Tanah Air
Sejarah jalan tol di Indonesia dimulai pada era 1970-an. Pemerintah Indonesia menerima pinjaman dari luar negeri yang kemudian dialokasikan kepada PT Jasa Marga sebagai modal untuk membangun jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Jalan tol Jagorawi diresmikan pada 9 Maret 1978 oleh Presiden Soeharto, menjadi tonggak awal pembangunan jalan tol di Indonesia. Pada masa itu, pembebasan lahan dan pembangunan jalan tol masih mengandalkan dana pemerintah dan dikerjakan oleh perusahaan negara. Pembangunan jalan tol Jagorawi menelan biaya Rp 16 miliar dengan panjang 52 kilometer. Tahap awal pembangunannya mencakup ruas Jakarta-Citeureup.
Polemik Kepanjangan 'Tol': Tax on Location atau Toll Road?
Ada dua pendapat utama mengenai asal-usul kata 'tol'. Pendapat pertama menyebutkan bahwa 'tol' adalah singkatan dari Tax on Location, yang mengacu pada kewajiban pengguna jalan untuk membayar sejumlah biaya saat memasuki jalan bebas hambatan. Interpretasi ini menekankan aspek pembayaran yang tak terhindarkan saat menggunakan fasilitas jalan tol.
Namun, pendapat lain menyatakan bahwa 'tol' bukanlah singkatan, melainkan adaptasi dari istilah toll road yang berarti jalan berbayar. Pendapat ini lebih menekankan pada karakteristik jalan tol sebagai infrastruktur yang mengenakan tarif kepada penggunanya.
Terlepas dari mana yang lebih tepat, kedua interpretasi tersebut memiliki benang merah yang sama, yaitu merujuk pada fungsi dan karakteristik jalan tol sebagai jalan berbayar. Jadi, baik Tax on Location maupun toll road, keduanya sah-sah saja digunakan untuk memaknai istilah 'tol' di Indonesia.