Jasa Raharja dan Jampidum Bersatu Padu Tingkatkan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Kolaborasi Strategis Jasa Raharja dan Jampidum: Memperkuat Jaring Pengaman Korban Kecelakaan
Jasa Raharja, sebagai garda terdepan negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, terus mempererat tali kemitraan dengan berbagai lembaga. Langkah ini diambil sebagai upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa setiap korban kecelakaan mendapatkan jaminan dan santunan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, beserta jajaran terkait. Pertemuan yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) ini membahas secara mendalam sinergi antara kedua lembaga dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas.
Dalam kerangka kerja sama ini, Jasa Raharja memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan. Sementara itu, Jampidum bertugas untuk menangani aspek hukum terkait kecelakaan tersebut. Kedua peran ini saling melengkapi dan memperkuat sistem perlindungan secara keseluruhan.
Harwan Muldidarmawan menekankan bahwa kolaborasi antara Jasa Raharja dan Jampidum adalah manifestasi nyata dari kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Ia juga menambahkan bahwa kecepatan penanganan dan kejelasan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara.
Jasa Raharja menjalankan mandatnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua undang-undang ini mengamanatkan Jasa Raharja untuk memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, baik yang terjadi di darat, laut, maupun udara. Dalam menjalankan tugasnya, Jasa Raharja mengutamakan prinsip kehati-hatian. Oleh karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti Kejagung sangat penting agar santunan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sinergi untuk Pelayanan Masyarakat yang Lebih Baik
Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyambut baik upaya sinergi antara Jasa Raharja dan Kejagung RI. Beliau menegaskan pentingnya kerja sama antarlembaga negara demi pelayanan masyarakat yang lebih komprehensif. Pertemuan ini merupakan bagian dari langkah strategis kedua institusi untuk memperkuat tata kelola penanganan kecelakaan lalu lintas, sekaligus mendorong pembaruan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik.
Sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas layanan. Upaya ini mencakup digitalisasi proses klaim dan sinergi data dengan berbagai pemangku kepentingan. Sementara itu, Kejagung RI melalui Jampidum mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum terhadap kecelakaan yang melibatkan korban jiwa.
Diharapkan, dengan sinergi yang kuat antara Jasa Raharja dan Kejagung RI, proses perlindungan dan penegakan hukum bagi korban kecelakaan dapat berjalan lebih cepat, tepat, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.