Putusan MK: Implikasi Jaminan Pendidikan Dasar Gratis Bagi Sekolah Swasta

Putusan MK: Implikasi Jaminan Pendidikan Dasar Gratis Bagi Sekolah Swasta

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait hak pendidikan dasar bagi seluruh warga negara Indonesia. Melalui Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya apapun. Ketentuan ini berlaku baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Putusan ini menimbulkan pertanyaan krusial: mungkinkah sekolah swasta benar-benar dapat memberikan pendidikan gratis? Untuk menjawab pertanyaan ini, Andhyka Muttaqin, seorang pakar kebijakan publik dari Universitas Brawijaya, memberikan pandangannya. Ia mengakui bahwa isu ini seringkali memicu perdebatan. Secara yuridis, sekolah swasta dikelola oleh yayasan, yang bukan merupakan bagian dari lembaga negara. Hal ini memberikan otonomi kepada sekolah swasta dalam menentukan biaya operasional dan pengelolaan keuangan sekolah.

Namun, Andhyka menjelaskan bahwa MK menekankan pendidikan dasar tidak boleh menjadi beban finansial bagi siswa, terlepas dari siapa penyelenggara pendidikannya. Dalam konteks ini, apabila sekolah swasta menjadi satu-satunya pilihan pendidikan yang tersedia di suatu daerah, atau jika sekolah negeri tidak mampu menampung seluruh siswa, maka negara tetap memiliki kewajiban untuk memastikan akses pendidikan gratis bagi anak-anak tersebut.

Andhyka menegaskan bahwa tidak semua sekolah swasta harus serta merta menjadi gratis. Hal ini dianggap tidak realistis. Akan tetapi, ia menekankan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu yang terpaksa bersekolah di swasta harus tetap mendapatkan pendidikan gratis. Dalam situasi seperti ini, negara harus hadir untuk memberikan dukungan.

Menurut Andhyka, solusi yang mungkin diterapkan adalah negara membiayai siswa yang membutuhkan, bukan membiayai seluruh operasional sekolah swasta. Pendekatan ini dianggap sebagai jalan tengah yang lebih adil dan memungkinkan untuk dilaksanakan.

Idealnya, menurut Andhyka, seluruh anak Indonesia harus dapat mengakses pendidikan dasar secara gratis, termasuk mereka yang bersekolah di sekolah swasta. Ini adalah hak asasi setiap warga negara. Mewujudkan pendidikan dasar gratis bagi siswa sekolah swasta tidak harus selalu berarti menggratiskan seluruh sekolah swasta. Cara yang lebih efektif adalah dengan memberikan bantuan langsung kepada siswa yang membutuhkan.

Apabila sekolah negeri belum tersedia di suatu wilayah atau kapasitasnya terbatas, negara harus menjamin agar tidak ada anak yang tertinggal hanya karena bersekolah di lembaga pendidikan non-negeri. Sekolah swasta diperbolehkan untuk menarik biaya, asalkan terdapat alternatif pendidikan gratis yang berkualitas. Namun, bagi siswa dari keluarga yang tidak mampu, di mana pun mereka bersekolah, negara tetap berkewajiban untuk melindungi dan membiayai hak pendidikan mereka. Dengan demikian, esensi dari putusan MK ini bukanlah tentang siapa penyelenggara pendidikan, melainkan tentang siapa yang menjadi subjek hak, yaitu anak-anak Indonesia.

Andhyka menekankan bahwa putusan MK ini merupakan peringatan penting bagi negara. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab terhadap pendidikan dasar, bahkan bagi anak-anak yang bersekolah di swasta. Negara tidak harus menanggung seluruh biaya pendidikan di semua sekolah swasta. Namun, negara wajib menjamin bahwa seluruh anak usia sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dapat belajar tanpa terbebani biaya, tanpa memandang latar belakang sosial-ekonomi mereka dan di mana pun mereka bersekolah.

Untuk mewujudkan pendidikan dasar yang benar-benar gratis, inklusif, dan bermutu bagi seluruh anak bangsa, pemerintah perlu berpikir strategis, mengambil tindakan bertahap, dan melibatkan seluruh pihak terkait.