Investigasi Mendalam Dilakukan Terkait Tragedi Longsor Cirebon yang Merenggut Belasan Nyawa

Polda Jawa Barat tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan tindak pidana dalam tragedi longsor yang menewaskan 14 pekerja di area pertambangan batu alam Gunung Kuda, Cirebon. Kapolda Jabar, Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., menegaskan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Tim investigasi telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Fokus utama penyelidikan adalah untuk mengungkap apakah terdapat kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan (SOP) pertambangan yang menjadi penyebab utama terjadinya longsor. Dugaan sementara mengindikasikan adanya ketidaksesuaian metode penambangan dengan prosedur yang seharusnya.

"Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah dan bertanggung jawab atas terjadinya tragedi ini," ujar Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M.. Pihaknya akan menerapkan sejumlah undang-undang terkait, termasuk:

  • Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Undang-Undang tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang

Proses penegakan hukum akan berjalan secara paralel dengan evaluasi administratif yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kapolda Jabar mengapresiasi langkah cepat Pemprov Jabar dalam mengevaluasi perizinan dan memberikan sanksi administratif kepada para pengelola tambang. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan dengan berbagai instansi terkait untuk mendalami seluruh aspek pelanggaran yang mungkin terjadi. Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.