Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara, 30 Kilogram Sabu Diamankan di Langkat
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas negara dan mengamankan barang bukti sabu seberat 30 kilogram di Kabupaten Langkat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang yang diduga sebagai kurir narkoba berinisial HA (41) dan RN (41) di dekat pintu Tol Brandan. Saat penangkapan, petugas menemukan dua karung yang berisi sabu dengan total berat 28 kilogram. Sabu tersebut dikemas dalam bungkusan teh China bertuliskan 'Freeso Dried Durian'.
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Narkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diperoleh sebelumnya. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku menyimpan sabu lainnya di sebuah gudang di kawasan kampung nelayan di Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan 2 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kontainer besar yang biasa digunakan untuk menyimpan ikan beku.
"Sabu tersebut diperoleh dari perbatasan perairan Malaysia yang dijemput tersangka HA dan DPO atas nama BJ atas perintah DPO inisial Gus," ungkap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Kedua tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini mengaku dijanjikan upah ratusan juta rupiah apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut. Namun, mereka baru menerima uang operasional sebesar Rp 5 juta. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial BJ dan Gus yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba ini.
Kasus ini menjadi bukti bahwa Sumatera Utara masih menjadi wilayah yang rawan peredaran narkoba. Polda Sumut terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Berikut adalah poin-poin penting dalam pengungkapan kasus ini:
- Penangkapan: Dua orang kurir narkoba berinisial HA dan RN.
- Lokasi Penangkapan: Dekat pintu Tol Brandan, Kabupaten Langkat.
- Barang Bukti: 30 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China.
- Lokasi Penyimpanan: Gudang di kampung nelayan, Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat.
- Asal Sabu: Perbatasan perairan Malaysia.
- Upah: Dijanjikan ratusan juta rupiah, baru menerima Rp 5 juta.
- Status: Pengejaran terhadap DPO berinisial BJ dan Gus.