Efektivitas Surat Edaran Anti-Diskriminasi Tenaga Kerja Dipertanyakan: Penguatan Regulasi Mendesak

Penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja telah memicu perdebatan mengenai efektivitasnya dalam memberantas praktik diskriminatif di dunia kerja Indonesia.

SE ini, yang bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi seperti persyaratan usia dan penampilan menarik dalam lowongan kerja, disambut baik sebagai langkah awal menuju inklusivitas. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa SE ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu. Namun, banyak pihak meragukan kemampuan SE ini untuk benar-benar mengubah praktik diskriminatif yang telah lama mengakar.

Salah satu kritik utama terhadap SE ini adalah statusnya sebagai surat edaran, bukan regulasi yang mengikat. Media Wahyu Askar, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), berpendapat bahwa SE hanya mengandalkan kebijakan internal perusahaan, tanpa kekuatan hukum yang memaksa. Untuk mengatasi hal ini, Media mengusulkan integrasi aturan anti-diskriminasi ke dalam regulasi yang lebih kuat, seperti Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah (PP), atau bahkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Media mencontohkan negara-negara seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa yang telah lama menerapkan regulasi terkait equal employment. Regulasi ini memungkinkan pekerja untuk melaporkan praktik diskriminatif, termasuk batasan usia kerja tanpa alasan logis. Sistem pelaporan dan penindakan diskriminasi yang efektif belum ada di Indonesia, padahal penting untuk mengidentifikasi sektor-sektor yang rawan diskriminasi dan menemukan solusi yang tepat.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK), Mirah Sumirat, juga menekankan pentingnya sanksi bagi perusahaan yang melanggar larangan diskriminasi. Tanpa sanksi yang jelas, SE Menaker berpotensi diabaikan oleh perusahaan. Mirah mengusulkan agar pemerintah memberikan pembinaan kepada perusahaan untuk mematuhi surat edaran tersebut.

Masalah diskriminasi usia semakin terasa dengan banyaknya pekerja berusia 30-40 tahun yang mengalami PHK dan kesulitan mencari pekerjaan baru karena batasan usia. Kondisi ini menunjukkan urgensi tindakan nyata untuk mengatasi diskriminasi di pasar tenaga kerja.

Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, menilai bahwa SE saja tidak cukup untuk memberantas diskriminasi. Aznil mengusulkan penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) atau bahkan memasukkan poin-poin anti-diskriminasi ke dalam undang-undang. Ia menekankan bahwa SE hanya bersifat imbauan tanpa kekuatan hukum yang mengikat.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengakui kelemahan SE dan membuka opsi untuk menjadikannya Peraturan Menteri (Permen) atau memasukkannya ke dalam Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Immanuel menjelaskan bahwa SE ini adalah langkah awal menuju peraturan yang lebih kuat.

Usulan ini mendapat dukungan dari Komisi IX DPR. Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago setuju agar SE ditingkatkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) agar lebih efektif. Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, juga berharap kebijakan anti-diskriminasi dapat dimuat dalam revisi UU Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, masa depan kebijakan anti-diskriminasi tenaga kerja di Indonesia bergantung pada penguatan regulasi dan penegakan hukum yang efektif. Surat Edaran saja tidak cukup; diperlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa semua pekerja memiliki kesempatan yang sama, tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau faktor diskriminatif lainnya.

Daftar Poin-Poin Penting:

  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
  • Kritik terhadap status SE yang bukan regulasi mengikat.
  • Usulan integrasi aturan anti-diskriminasi ke dalam regulasi yang lebih kuat (Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, revisi UU Ketenagakerjaan).
  • Pentingnya sanksi bagi perusahaan yang melanggar larangan diskriminasi.
  • Diskriminasi usia sebagai masalah utama di pasar tenaga kerja.
  • Usulan penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) atau memasukkan poin-poin anti-diskriminasi ke dalam undang-undang.
  • Dukungan dari Komisi IX DPR untuk penguatan regulasi anti-diskriminasi.

Negara Contoh dalam Penerapan Regulasi Setara:

  • Amerika Serikat
  • Uni Eropa