Kemenkes Kembali Mengingatkan Masyarakat akan Pentingnya Protokol Kesehatan di Tengah Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) baru-baru ini mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Edaran ini berisi imbauan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan, terutama di tengah peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia.
Surat edaran tersebut menyoroti perlunya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai langkah preventif utama. Masyarakat diimbau untuk:
- Mencuci tangan secara rutin dengan air mengalir dan sabun, atau menggunakan hand sanitizer berbasis alkohol, terutama setelah beraktivitas di tempat umum.
- Menggunakan masker, khususnya bagi mereka yang merasa kurang sehat atau saat berada di kerumunan. Penggunaan masker efektif mengurangi risiko penularan virus melalui droplet.
- Segera mencari pertolongan medis di fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan, terutama jika memiliki riwayat kontak dengan faktor risiko COVID-19.
Selain itu, Kemenkes juga menginstruksikan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan untuk menyampaikan imbauan serupa kepada pelaku perjalanan melalui operator alat angkut. Imbauan tersebut meliputi:
- Penggunaan masker bagi individu yang mengalami gejala seperti batuk, pilek, atau demam selama perjalanan.
- Penerapan pola hidup bersih dengan rutin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta menerapkan etika batuk dan bersin yang benar untuk mencegah penyebaran virus kepada orang lain.
- Melaporkan kondisi kesehatan kepada awak atau personel alat angkut, atau petugas kesehatan di pelabuhan, bandar udara, atau Pos Lintas Batas Negara (PLBN) jika merasa sakit selama perjalanan.
Surat edaran ini juga memberikan pembaruan mengenai situasi COVID-19 terkini. Kemenkes mencatat adanya peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara di kawasan Asia sejak minggu ke-12 tahun 2025. Negara-negara tersebut meliputi Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura. Varian COVID-19 yang dominan di masing-masing negara tersebut adalah:
- Thailand: XEC dan JN.1
- Singapura: LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1)
- Hong Kong: JN.1
- Malaysia: XEC (turunan JN.1)
Meski demikian, Kemenkes menekankan bahwa tingkat penularan dan angka kematian secara umum masih relatif rendah. Di Indonesia sendiri, terjadi penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi hanya 3 kasus pada minggu ke-20, dengan positivity rate sebesar 0,59 persen. Varian dominan yang beredar di Indonesia saat ini adalah MB.1.1.
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, Kemenkes berharap masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, demi melindungi diri sendiri, keluarga, dan komunitas dari ancaman COVID-19. Upaya pencegahan yang konsisten dan berkelanjutan merupakan kunci untuk mengendalikan penyebaran virus dan menjaga kesehatan masyarakat secara keseluruhan.