Pemerintah Kucurkan Subsidi Upah Rp300 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Mulai 5 Juni
Pemerintah mengumumkan akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Dana BSU akan disalurkan secara langsung kepada penerima mulai tanggal 5 Juni 2025.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp300 ribu, yang merupakan akumulasi dari subsidi bulanan sebesar Rp150 ribu untuk periode Juni-Juli 2025. Dana tersebut akan ditransfer sekaligus kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa program BSU ini merupakan bagian dari serangkaian upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Anggaran untuk BSU sendiri sudah dialokasikan dan saat ini dalam tahap finalisasi.
"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diperlakukan per 5 Juni," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Skema penyaluran BSU ini akan serupa dengan program bantuan yang pernah diterapkan selama pandemi COVID-19. Namun, nilai bantuan kali ini berbeda dengan bantuan pada masa pandemi. Pada tahun 2022, pemerintah pernah memberikan bantuan tunai sebesar Rp600 ribu kepada pekerja/buruh.
Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan lima paket insentif ekonomi lainnya yang akan diluncurkan bersamaan. Paket tersebut meliputi:
- Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Diskon tarif tol
- Diskon tarif penerbangan
- Insentif Rp7 juta untuk pembelian motor listrik
- Diskon tarif listrik 50%
Diharapkan, kombinasi BSU dan paket insentif ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.