Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penahanan Ijazah dan Pemerasan
Puluhan karyawan dan mantan karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta, sebuah perusahaan produsen tandon air yang beroperasi di Sidoarjo, Jawa Timur, telah mengajukan laporan resmi ke Polresta Sidoarjo atas dugaan tindak pidana penggelapan ijazah, penunggakan gaji, dan intimidasi. Laporan dengan Nomor: LPM/663/V/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, diajukan pada 30 Mei 2025, menunjuk Komisaris Utama perusahaan, Reymond Ferry, sebagai pihak terlapor. Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sigit Imam Basuki, kuasa hukum dari para pelapor, mengungkapkan bahwa tindakan perusahaan tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga psikologis. Dugaan intimidasi yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan, khususnya terkait dengan penggantian barang hilang yang dibebankan kepada karyawan melalui pemotongan gaji, menjadi poin penting dalam laporan tersebut. Menurut pengakuan para pelapor, perusahaan secara sepihak menerapkan pemotongan gaji sebesar Rp250.000 per orang per bulan selama 24 bulan sebagai bentuk ganti rugi atas barang yang hilang. Jika karyawan menolak, mereka terancam tidak menerima gaji.
Selain itu, perusahaan juga diduga meminta uang tebusan sebesar Rp 6.500.000 untuk mengembalikan ijazah karyawan yang ditahan. Praktik ini dinilai oleh kuasa hukum sebagai indikasi pemerasan. Beberapa karyawan bahkan dilaporkan dipecat dengan alasan kehilangan barang, dan mereka juga turut melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Berikut adalah rincian dugaan pelanggaran yang dilaporkan:
- Penahanan Ijazah: Perusahaan diduga menahan ijazah karyawan dan meminta tebusan untuk pengembaliannya.
- Penunggakan Gaji: Karyawan mengklaim perusahaan menunggak pembayaran gaji.
- Intimidasi: Perusahaan diduga melakukan intimidasi terhadap karyawan, termasuk pemerasan terkait penggantian barang hilang.
- Pemotongan Gaji: Perusahaan secara sepihak memotong gaji karyawan sebagai ganti rugi barang hilang.
- Pemecatan: Beberapa karyawan dipecat dengan alasan kehilangan barang.
Saat ini, pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para karyawan yang merasa dirugikan. Kuasa hukum para pelapor berharap agar laporan mereka ditangani dengan serius dan tidak diabaikan. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Tedmonnindo Pratama Semesta terkait laporan yang diajukan.