Kementerian Ketenagakerjaan Tegaskan Larangan Diskriminasi Penampilan dalam Rekrutmen Pekerja Industri Padat Karya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang perusahaan, khususnya di sektor industri padat karya, untuk mencantumkan syarat "berpenampilan menarik" dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah praktik diskriminasi yang tidak relevan dengan kompetensi dan keterampilan yang dibutuhkan dalam pekerjaan.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diterbitkan pada Rabu, 28 Mei 2025. Noel menjelaskan bahwa SE ini bertujuan untuk memberikan standar yang jelas bagi perusahaan dalam menerapkan aturan rekrutmen yang adil dan inklusif. Ia mencontohkan, syarat "berpenampilan menarik" tidak relevan dalam industri padat karya yang lebih mengutamakan keterampilan dan produktivitas pekerja.
"Dalam industri padat karya, yang terpenting adalah keahlian dan kemampuan pekerja. Mengapa harus ada syarat penampilan yang tidak relevan?" tegas Noel.
Kendati demikian, Noel menjelaskan bahwa ada pengecualian untuk jenis pekerjaan tertentu yang secara inheren membutuhkan standar penampilan tertentu, seperti pramugari atau pekerjaan di industri kecantikan. Dalam kasus tersebut, persyaratan penampilan masih dapat dibenarkan.
Selain larangan diskriminasi penampilan, SE tersebut juga menyoroti pentingnya menghilangkan praktik diskriminasi berdasarkan usia dan disabilitas. Noel menekankan bahwa perusahaan tidak boleh membatasi kesempatan kerja berdasarkan usia, terutama bagi para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih produktif. Ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk bekerja sesuai dengan kemampuan mereka.
"Kita harus membuka kesempatan bagi semua orang untuk bekerja, tanpa memandang usia atau kondisi fisik. Para penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk berkontribusi dalam dunia kerja," ujar Noel.
Dengan diterbitkannya SE ini, Kemnaker berharap dapat menciptakan iklim kerja yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak perusahaan yang melanggar ketentuan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.