OJK Malang Usut Praktik Penipuan Berkedok Ayat Suci: Nasabah Didorong Tak Bayar Utang

OJK Malang Usut Praktik Penipuan Berkedok Ayat Suci: Nasabah Didorong Tak Bayar Utang

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang tengah gencar menyelidiki sebuah praktik penipuan yang memanfaatkan ayat-ayat suci Al-Quran untuk mempengaruhi nasabah agar tidak melunasi kewajiban utangnya kepada lembaga jasa keuangan. Selama sembilan bulan terakhir, OJK Malang telah menerima tembusan puluhan surat yang dikirimkan oleh nasabah kepada berbagai lembaga keuangan. Surat-surat tersebut, meskipun berbeda nama lembaga dan nasabah, memiliki kesamaan format dan isi yang mencurigakan. Yang membedakannya hanyalah nama lembaga jasa keuangan dan debitur yang bersangkutan. Hal yang mencolok adalah tidak adanya kop surat resmi pada seluruh dokumen tersebut.

Kepala Kantor OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi, menyatakan kecurigaan kuat adanya pihak ketiga yang berperan sebagai dalang di balik praktik ini. "Kami menduga ada sindikat atau individu yang secara sistematis menyiapkan konsep surat-surat tersebut, menawarkan jasa, dan memberikan iming-iming pembebasan utang," ujar Biger pada Senin (10/3/2025). Modus operandi penipuan ini terbilang licik, dengan memanfaatkan ayat-ayat Al-Quran yang membahas tentang larangan riba untuk membenarkan tindakan tidak melunasi utang. Para pelaku seolah-olah memberikan justifikasi agama atas penunggakan pembayaran.

Lebih lanjut, Biger menjelaskan bagaimana modus tersebut bekerja. "Misalnya, seseorang meminjam uang dan karena adanya unsur riba, ia kemudian menggunakan surat ini untuk menolak membayar bunga, hanya bersedia melunasi pokok utang saja," jelasnya. Ironisnya, beberapa surat bahkan juga mengutip ayat-ayat yang sesungguhnya menekankan kewajiban melunasi utang. Ini menunjukkan upaya manipulasi ayat suci untuk tujuan yang sama sekali tidak sesuai dengan nilai-nilai agama.

Biger menggarisbawahi dampak buruk praktik ini terhadap industri jasa keuangan dan kepercayaan publik. "Konsep keuangan itu relatif, setiap individu memiliki kondisi berbeda. Namun, dengan cara seperti ini, masyarakat terdorong untuk tidak memenuhi kewajiban finansialnya," tuturnya. OJK Malang sangat prihatin karena tindakan ini berpotensi menormalisasi praktik penunggakan utang dan mengikis kepercayaan terhadap sistem keuangan yang sudah berjalan.

Pihak OJK Malang menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh iming-iming yang menyesatkan. Biger mengingatkan bahwa seluruh transaksi keuangan tercatat dalam sistem OJK dan penunggakan utang akan berdampak negatif pada catatan kredit nasabah. "Jika utang tidak dibayarkan, catatannya akan tersimpan dalam sistem OJK checking atau SLIK, yang dapat berakibat pada kesulitan memperoleh pinjaman di masa mendatang," tegas Biger.

*Detail yang ditemukan pada surat-surat tersebut: * Kesamaan format surat meskipun nama lembaga dan nasabah berbeda. * Tidak adanya kop surat resmi. * Mengutip ayat Al-Quran mengenai riba dan kewajiban melunasi utang (dengan manipulasi konteks). * Upaya membenarkan penunggakan pembayaran bunga dengan dalih riba.

OJK Malang berkomitmen untuk melindungi konsumen dan stabilitas sistem keuangan, dan akan menindak tegas segala bentuk praktik penipuan yang merugikan masyarakat.