Bali Larang Penggunaan Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter untuk Pelaku Usaha Mulai Hari Ini

Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah mengeluarkan instruksi penting bagi para pelaku usaha di seluruh Bali. Mulai hari ini, seluruh pengusaha, termasuk yang bergerak di bidang perhotelan, restoran, pasar modern, dan pengelola tempat wisata, diwajibkan untuk menghentikan penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran di bawah satu liter.

Instruksi ini disampaikan dalam pertemuan yang diadakan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar, pada Jumat (30/5/2025). Koster menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang efektif dari sumbernya, termasuk pemanfaatan sampah organik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar untuk mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan Bali.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Gubernur Koster menyampaikan bahwa Gerakan Bali Bersih Sampah tersebut bertujuan untuk mempercepat penanganan masalah sampah di Pulau Dewata dalam dua tahun mendatang.

"Pariwisata Bali berlandaskan alam dan wisata budaya, itulah yang menjadikan Bali menarik di mata wisatawan dunia. Semua pelaku pariwisata harus mendukung," ujar Koster, menekankan bahwa keindahan alam Bali adalah daya tarik utama bagi wisatawan mancanegara, dan menjaga kebersihan lingkungan adalah kunci untuk mempertahankan daya tarik tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (29/5/2025), Gubernur Koster juga telah mengadakan pertemuan dengan para produsen air minum dalam kemasan (AMDK). Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Koster meminta para produsen untuk menghentikan produksi dan penjualan AMDK berukuran di bawah satu liter.

Gubernur Koster memberikan tenggat waktu hingga Desember 2025 bagi produsen untuk menghabiskan stok produk yang sudah diproduksi. Mulai Januari 2026, produksi dan penjualan AMDK di bawah satu liter tidak diperbolehkan lagi. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk menekan penggunaan sampah plastik sekali pakai yang semakin mengkhawatirkan.

Pengolahan sampah dan pembatasan sampah plastik merupakan prioritas utama yang juga didukung oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Bali dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menjaga lingkungan dan mengurangi dampak negatif sampah plastik.