Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk, Polisi Buru Dalang Utama
Petugas kepolisian dari Polsek Tajur Halang, Kabupaten Bogor berhasil membekuk seorang pria berinisial MA (30), yang diduga kuat merupakan kurir narkoba yang dikendalikan oleh jaringan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Penangkapan MA dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kampung Bulak Cipinang, Cipayung, Kota Depok.
Menurut keterangan Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar Bekti, penangkapan MA bermula dari informasi yang diperoleh terkait adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Kampung Bulak Cipinang. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian menggerebek rumah kontrakan MA dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja yang disembunyikan di rak piring serta kulkas.
"Total sabu yang kami amankan seberat 125 gram, yang terbagi dalam beberapa paket dengan berat yang bervariasi. Sementara untuk ganja, kami menemukan seberat 919 gram," jelas Iptu Tamar.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku bahwa dirinya hanya bertugas sebagai kurir yang diperintah oleh seorang temannya bernama Mamei. Mamei disebut-sebut sebagai pengendali peredaran narkoba dari dalam Lapas. MA mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Mamei, melainkan hanya melalui pesan singkat WhatsApp. Ia hanya menempel paket, mengirim foto ke Mamei, dan tidak pernah berkomunikasi dengan penerima narkoba.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap Mamei yang diduga merupakan tahanan di Lapas Tangerang. "Informasi yang kami dapatkan dari MA, Mamei ini berada di Lapas Tangerang dan saat ini berstatus sebagai DPO," ujar Iptu Tamar.
Diketahui, MA sendiri merupakan seorang residivis kasus narkoba. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
- Sabu seberat 125 gram
- Ganja seberat 919 gram
Upaya Pemberantasan Narkoba Terus Ditingkatkan
Kasus penangkapan MA ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah hukum Polsek Tajur Halang. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, termasuk dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan-jaringan narkoba lainnya. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.