Standar Baru Uang Saku Rapat di Luar Kantor bagi PNS Ditetapkan
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2026, yang berdampak langsung pada besaran uang saku yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika melaksanakan rapat di luar kantor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
PMK tersebut secara rinci mengatur besaran uang saku yang akan diterima PNS berdasarkan beberapa faktor, termasuk lokasi pelaksanaan rapat dan jenjang jabatan PNS yang bersangkutan. Aturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terukur terkait alokasi anggaran untuk kegiatan rapat di luar kantor.
Dalam beleid tersebut, kegiatan rapat di luar kantor didefinisikan sebagai kegiatan yang diselenggarakan di luar lingkungan kantor untuk menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan koordinasi intensif. Peserta rapat dapat berasal dari berbagai kementerian, lembaga, instansi, atau bahkan masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah.
Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor terbagi dalam 3 jenis:
- Paket Fullboard: Paket ini diperuntukkan bagi kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor selama sehari penuh dan termasuk menginap, baik di dalam maupun di luar kota.
- Paket Fullday: Paket ini dialokasikan untuk kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor yang berlangsung minimal 8 jam tanpa menginap.
- Paket Halfday: Paket ini diperuntukkan bagi kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor yang berlangsung minimal 5 jam tanpa menginap.
Besaran uang saku tertinggi untuk PNS dengan jabatan Eselon I dan II atau Pejabat Fungsional Utama tertinggi, ketika mengikuti rapat di wilayah Papua Selatan dan Papua Pegunungan, adalah sebagai berikut:
- Paket Halfday: Rp 650.000 per orang per pertemuan
- Paket Fullday: Rp 1.026.000 per orang per pertemuan
- Paket Fullboard: Rp 2.739.000 per orang per pertemuan
Untuk PNS dengan jabatan Eselon III atau Pejabat Fungsional Madya ke bawah, besaran uang saku tertinggi di wilayah yang sama adalah:
- Paket Halfday: Rp 472.000 per orang per pertemuan
- Paket Fullday: Rp 703.000 per orang per pertemuan
- Paket Fullboard: Rp 1.738.000 per orang per pertemuan
Selain uang saku paket Fullboard, pemerintah juga memberikan uang harian sebesar Rp 130.000 per orang per pertemuan. Uang harian ini berlaku untuk semua jenjang jabatan dan wilayah. Uang harian ini hanya diberikan kepada peserta dan panitia yang hadir secara luring (offline). Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam bentuk kegiatan halfday dan fullday tidak diberikan uang harian.
Dengan adanya PMK Nomor 32 Tahun 2025 ini, diharapkan pengelolaan anggaran untuk kegiatan rapat di luar kantor dapat lebih efisien dan akuntabel.