Polisi Bekasi Bongkar Praktik Penjualan Air Minum Ilegal dalam Galon Bekas
Aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik penjualan air minum yang tidak memenuhi standar kesehatan di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Operasi ini membongkar kegiatan ilegal yang melibatkan pengisian ulang galon air minum bermerek dengan air yang tidak layak konsumsi.
Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Bekasi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari temuan pelanggaran izin usaha yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial SST (41). Tersangka, yang merupakan pemilik usaha air minum isi ulang, diduga kuat menjalankan bisnisnya tanpa memiliki izin yang sah.
Menurut keterangan pihak kepolisian, SST menggunakan air dari sumur bor ilegal sebagai bahan baku. Air tersebut kemudian diproses melalui sistem filtrasi sederhana sebelum dimasukkan ke dalam galon-galon bekas berbagai merek terkenal. Praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen karena air yang dijual tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
"Pelaku diduga melakukan pelanggaran izin usaha karena menjual air minum yang tidak memenuhi syarat kesehatan dengan menggunakan aneka kemasan galon bermerek," ungkap Kompol Onkoseno.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi usaha tersangka, polisi tidak menemukan indikasi adanya produksi galon palsu, segel palsu, atau tutup galon palsu merek Le Minerale. Tutup galon yang digunakan adalah tutup bekas pakai yang secara visual berbeda dengan tutup galon baru. Cincin pengaman pada tutup galon juga dalam kondisi terbuka, menandakan bahwa galon tersebut telah digunakan sebelumnya.
Kompol Onkoseno menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap peredaran galon Le Minerale palsu di pasaran. Usaha air minum isi ulang ilegal ini merupakan bisnis rumahan skala kecil yang pemasarannya terbatas di wilayah Setu, Bekasi. Selain itu, tidak ada bukti bahwa pelaku memalsukan tutup atau segel galon Le Minerale asli.
Menanggapi pengungkapan kasus ini, pihak Le Minerale mengapresiasi tindakan cepat dan responsif dari Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran produk ilegal dan melindungi konsumen. Febri Satria Hutama, Marketing Director Le Minerale, menyatakan bahwa perusahaan sangat mendukung upaya penegakan hukum untuk memastikan ketersediaan air minum yang bersih, aman, dan higienis bagi masyarakat.
Febri juga menjelaskan bahwa Le Minerale merupakan pelopor penggunaan tutup ulir dengan cincin pengaman pada galon air minum. Teknologi ini dirancang untuk mencegah pemalsuan karena cincin pengaman akan otomatis rusak jika kemasan telah dibuka. Hal ini memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli masih dalam kondisiOriginal dan terjamin kualitasnya.
"Seperti yang disampaikan oleh Polres Metro Bekasi, tidak ada satu pun tutup palsu galon Le Minerale yang digunakan oleh pelaku isi ulang dalam kasus ini. Tutup yang digunakan oleh pelaku telah terbuka, cincin segelnya telah rusak, dan terlihat secara kasat mata," tegas Febri.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih air minum isi ulang. Pastikan untuk membeli air minum dari sumber yang terpercaya dan memiliki izin resmi. Selain itu, perhatikan kondisi kemasan galon, terutama segel dan tutupnya, untuk memastikan bahwa produk tersebutOriginal dan aman untuk dikonsumsi.
Barang Bukti yang Disita Polisi:
- Galon-galon bekas berbagai merek terkenal
- Air minum yang tidak memenuhi standar kesehatan
- Peralatan filtrasi sederhana
- Sumur bor ilegal
Pasal yang Dilanggar:
- Pelanggaran izin usaha air minum isi ulang
- Menjual air minum yang tidak memenuhi syarat kesehatan