Jaringan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi di Ngawi Dibongkar, Dua Kepala Desa Terlibat

Aparat kepolisian Resor Ngawi berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu yang beroperasi lintas provinsi. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine, Kabupaten Ngawi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat ini.

Yang mengejutkan, dua dari lima tersangka yang diamankan ternyata merupakan kepala desa aktif. Mereka adalah DM (42), kepala desa aktif di Sine, Ngawi, dan ES (55), kepala desa aktif di Ngrambe, Ngawi. Tiga tersangka lainnya adalah AS (41) asal Sragen, Jawa Tengah, AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat, dan TAS (47) warga Lampung Selatan.

"Kelima tersangka saat ini ditahan di Mapolres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Polres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Jumat (30/5/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini telah mengedarkan uang palsu di empat kabupaten, yaitu Ngawi, Magetan, dan Madiun (ketiganya di Jawa Timur), serta Sragen (Jawa Tengah). Modus operandi yang digunakan adalah dengan membelanjakan uang palsu di toko kelontong, toko swalayan, warung, agen Brilink, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Mereka menggunakan uang palsu pecahan besar untuk mendapatkan uang kembalian asli.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, real Brasil, dan dolar Amerika Serikat. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat bantu yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan uang palsu, seperti mesin hitung, alat pemotong, lampu LED, penggaris, dan mikroskop mini.

  • Barang Bukti yang Disita:
    • 5.040 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000
    • 1.000 lembar real Brasil palsu pecahan 5.000
    • 91 lembar dolar AS palsu pecahan 50 dolar
    • Puluhan alat bantu (mesin hitung, pemotong, LED, penggaris, mikroskop mini)

Polisi menduga bahwa para pelaku mendapatkan uang palsu dari seseorang yang dikenal sebagai "Mr X", yang saat ini masih dalam pengejaran. Uang palsu tersebut diperoleh dengan skema satu banding tiga, yang berarti para pelaku membayar satu bagian uang asli untuk mendapatkan tiga bagian uang palsu.

"Kami menduga ada aktor intelektual di balik jaringan ini yang menjanjikan keuntungan cepat kepada para pelaku. Kami sedang mendalami lebih lanjut peran masing-masing tersangka dan mencari tahu siapa 'Mr X' yang menjadi sumber utama uang palsu tersebut," kata Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36, 37, dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.