Aksi Kontraproduktif Anggota DPRD Tuban Saat Rapat Paripurna Tuai Sorotan Publik
Aksi seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban yang kedapatan menghisap rokok elektrik (vape) saat berlangsungnya rapat paripurna menuai kecaman dari berbagai pihak. Video yang merekam momen tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi viral di media sosial, memicu gelombang kritik terhadap perilaku yang dianggap tidak pantas tersebut.
Video berdurasi singkat itu memperlihatkan seorang pria yang diduga kuat adalah anggota DPRD tengah asyik menghembuskan asap vape di tengah-tengah forum resmi. Ironisnya, dalam video yang sama, terlihat pula anggota dewan lainnya yang tampak kurang fokus, sibuk bercanda dan bermain dengan telepon seluler mereka. Kondisi ini semakin memperburuk citra lembaga legislatif di mata masyarakat.
Qoyim, seorang warga Tuban, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perilaku anggota dewan tersebut. Ia menilai bahwa sebagai wakil rakyat, anggota DPRD seharusnya memberikan contoh yang baik dan menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugasnya, terutama saat mengikuti rapat-rapat penting. "Saya sebagai warga Tuban merasa prihatin. Dulu ada anggota dewan yang berjoget, sekarang malah merokok saat rapat. Ini sangat disayangkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Qoyim menambahkan bahwa tindakan tersebut telah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Tuban. Ia khawatir, perilaku tersebut dapat memberikan dampak negatif, terutama bagi generasi muda. "Ini bisa menjadi contoh yang buruk. Seharusnya mereka fokus menyimak materi rapat, bukan malah asyik dengan handphone dan merokok," tegasnya.
Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, juga menyampaikan penyesalannya atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa ruang rapat paripurna seharusnya menjadi kawasan bebas asap rokok, sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami mengharapkan semua anggota dapat menghormati aturan ini. Kami juga sudah menyediakan area khusus merokok di kantin," jelasnya.
Sugiantoro berjanji akan menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil anggota dewan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengingatkan seluruh anggota DPRD untuk menjaga etika dan perilaku selama mengikuti kegiatan-kegiatan resmi. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTR) telah mengatur larangan merokok di tempat-tempat tertentu, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.