Pencarian Pemilik Kebun Sawit Korban Pembunuhan di Sungai Indragiri Dihentikan

Pencarian Pemilik Kebun Sawit Korban Pembunuhan di Sungai Indragiri Dihentikan

Pencarian terhadap jasad Suyono (54), seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit yang menjadi korban pembunuhan oleh dua karyawannya, dihentikan setelah berhari-hari dilakukan penyisiran di Sungai Indragiri. Suyono dilaporkan hilang sejak 11 Mei 2025, dan belakangan diketahui menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh AS (26) dan VV (24).

Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu), bersama tim gabungan dari berbagai instansi, telah berupaya maksimal melakukan pencarian di sepanjang aliran Sungai Indragiri. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan bahwa meskipun berbagai upaya telah dilakukan, jasad korban belum berhasil ditemukan.

"Setelah dua hari pencarian intensif, dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan masukan dari BPBD, pencarian berskala besar dihentikan," ujar AKBP Fahrian.

Tim SAR gabungan menghadapi sejumlah kendala selama proses pencarian. Arus sungai yang deras dan kondisi air yang keruh menjadi tantangan utama. Selain itu, luasnya area pencarian juga mempersulit upaya penemuan jasad korban.

  • 4 perahu motor
  • 1 perahu karet

meskipun pencarian secara fisik dihentikan, pihak kepolisian tetap membuka diri terhadap informasi dari masyarakat. Warga yang tinggal di sekitar Sungai Indragiri diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan tanda-tanda atau petunjuk yang mengarah pada keberadaan korban.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah anak korban, Dwi Wahyuningsih (26), merasa curiga karena ayahnya tidak dapat dihubungi dan tidak kembali setelah pergi ke kebun sawit. Kecurigaan tersebut mendorong Dwi untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Peranap, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi AS dan VV sebagai pelaku pembunuhan. AS sempat melarikan diri hingga ke Pekanbaru, namun berhasil ditangkap. Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan AS dengan tembakan di bagian kaki karena melakukan perlawanan.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Peranap dan terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
  • Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian
  • Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain yang disembunyikan oleh para pelaku.