Perusahaan di Sidoarjo Dituding Menahan Ijazah Mantan Karyawan dan Meminta Uang Tebusan

Dugaan penahanan ijazah kembali mencuat, kali ini menimpa sejumlah mantan karyawan sebuah perusahaan produsen tandon air di Sidoarjo, Jawa Timur. Perusahaan tersebut dituding menahan ijazah sebagai jaminan selama masa kerja dan meminta sejumlah uang sebagai "tebusan" jika karyawan ingin ijazah mereka dikembalikan.

Kuasa hukum para mantan karyawan, Sigit Imam Basuki, mengungkapkan bahwa praktik ini telah merugikan puluhan orang. Dari total 68 karyawan, sekitar 40 di antaranya mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Sebagian besar dari mereka adalah mantan karyawan yang telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) namun ijazah mereka belum juga dikembalikan. "Sejauh ini, ada 15 orang yang sudah melapor. Banyak yang sebelumnya takut untuk berbicara karena khawatir akan kehilangan pekerjaan," ujar Sigit.

Sigit menambahkan, para karyawan yang ingin mendapatkan kembali ijazah mereka, harus membayar sejumlah uang tebusan sebesar Rp 6,5 juta. Ia menduga, tindakan ini merupakan bentuk pemerasan yang dilakukan oleh perusahaan. Tidak hanya itu, beberapa karyawan juga dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan bertanggung jawab atas hilangnya matras seberat tiga ton yang terjadi saat libur Lebaran. Padahal, menurut Sigit, para karyawan tersebut tidak mengetahui menahu mengenai hilangnya barang tersebut.

"Barang itu hilang saat libur, tapi mereka disuruh ganti rugi. Padahal tidak tahu apa-apa," tegas Sigit. Ganti rugi tersebut dilakukan dengan cara pemotongan gaji sebesar Rp 250.000 per bulan selama dua tahun. "Ada yang terpaksa tanda tangan, ada juga yang menolak karena merasa tidak bersalah. Ini sudah masuk ranah pemerasan," lanjutnya.

Salah satu korban dari praktik ini adalah Surasa, seorang petugas keamanan berusia 60 tahun yang telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2012. Ia diberhentikan dari pekerjaannya pada bulan April 2025 dengan alasan terlibat dalam kehilangan matras tersebut. "Tiba-tiba semua sekuriti di-off kan. Alasannya, karena ada kehilangan," ungkap Surasa. Hingga saat ini, ijazah miliknya masih ditahan oleh perusahaan. "Katanya kalau pencurinya ketemu, ijazah dikasih. Tapi enggak ada hitam di atas putih," keluhnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan penahanan ijazah dan pemerasan yang dialamatkan kepada mereka.

Berikut poin-poin dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan:

  • Penahanan ijazah karyawan
  • Pemintaan uang tebusan sebesar Rp 6,5 juta untuk pengembalian ijazah
  • Pemaksaan penandatanganan surat tanggung jawab atas kehilangan barang
  • Pemotongan gaji sebagai ganti rugi atas kehilangan barang
  • PHK sepihak terhadap karyawan yang dituduh terlibat dalam kehilangan barang

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan ketenagakerjaan yang melibatkan penahanan ijazah oleh perusahaan. Diharapkan pihak berwenang dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan perlindungan kepada para pekerja.