Efektivitas SE Antidiskriminasi Loker Dipertanyakan: Penguatan Hukum Mendesak

Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, menyoroti perlunya penguatan hukum dalam Surat Edaran (SE) antidiskriminasi lowongan kerja (loker) yang baru-baru ini diterbitkan. Menurutnya, SE tersebut, meskipun merupakan langkah positif, belum cukup kuat untuk memberantas diskriminasi terhadap pekerja secara efektif.

Aznil Tan berpendapat bahwa SE tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga efektivitasnya terbatas. Ia mengusulkan agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai langkah yang lebih konkret dan berani. "Surat edaran tidak mempunyai kekuatan hukum. Kalau pemerintah serius, kementerian tenaga kerja serius, harus mengeluarkan kepmen (keputusan menteri) secara berani," tegasnya.

Menurutnya, SE hanya bersifat imbauan dan tidak disertai sanksi yang jelas, sehingga rentan diabaikan oleh perusahaan. Aznil mengapresiasi inisiatif pemerintah, namun menekankan bahwa diperlukan tindakan yang lebih komprehensif dan holistik, bukan sekadar lip service.

Lebih lanjut, Aznil mengusulkan agar prinsip-prinsip antidiskriminasi diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia mencontohkan beberapa praktik diskriminatif yang sering terjadi, seperti pembatasan usia, persyaratan penampilan menarik (good looking), dan standar ijazah yang tidak relevan dengan pekerjaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. SE tersebut menginstruksikan para gubernur untuk menyampaikan informasi ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.

SE tersebut menekankan beberapa poin penting:

  • Setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen atas dasar apa pun.
  • Diskriminasi dilarang, terutama jika mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan atau menghilangkan kesempatan kerja.
  • Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia berlaku juga bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Dengan adanya SE ini, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan adil bagi semua warga negara. Namun, menurut Aznil Tan, diperlukan langkah-langkah hukum yang lebih kuat untuk memastikan implementasi yang efektif dan mencegah praktik diskriminasi yang merugikan pekerja.