Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Mahasiswa Tersangka Aksi di Balai Kota Sampaikan Permohonan Maaf

Pihak kepolisian telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap MAA, seorang mahasiswa Universitas Trisakti yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kericuhan saat demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Setelah diperbolehkan meninggalkan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari Jumat (30/5/2025), MAA menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya insiden tersebut.

"Saya dan teman-teman ingin menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di Balai Kota akibat unjuk rasa yang kami lakukan," ujar MAA.

MAA menjelaskan bahwa dirinya bersama 15 rekannya telah menandatangani berkas penangguhan penahanan dan diwajibkan untuk melakukan lapor diri secara berkala. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas persetujuan penangguhan penahanannya oleh Polda Metro Jaya.

"Kami diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis. Saya juga berterima kasih kepada para alumni, teman-teman, serta pihak kepolisian yang telah membantu dan memberikan dukungan. Selama berada di dalam, saya mendapatkan bantuan dari bapak-bapak Direktorat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti)," tambahnya.

Dalam proses penangguhan penahanan ini, MAA didampingi oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, serta perwakilan dari rektorat Universitas Trisakti, Olan, yang mewakili Bidang Kemahasiswaan. Pihak kampus menyatakan akan memberikan pembinaan kepada para mahasiswa yang sempat diamankan oleh Polda Metro Jaya.

"Ke depannya, kami akan memberikan pembinaan kepada teman-teman yang ada di Polda ini," kata Olan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menangguhkan penahanan terhadap 15 mahasiswa lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan dengan jaminan dari pihak keluarga masing-masing mahasiswa.

"Iya, penahanan terhadap 15 mahasiswa telah ditangguhkan dengan jaminan keluarga," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Ade Ary Syam Indradi, pada hari Rabu (28/5).

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald Simanjuntak, mengkonfirmasi penangguhan penahanan terhadap MAA pada hari Jumat (30/5).

"Benar, inisial MAA. Penahanannya ditangguhkan dan diperbolehkan pulang hari ini," kata Reonald kepada wartawan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan 16 mahasiswa sebagai tersangka terkait kericuhan dalam aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Daftar nama mahasiswa yang penahanannya ditangguhkan adalah sebagai berikut:

  • TMC
  • ARP
  • RN
  • FNM
  • AAA
  • RYD
  • MKS
  • ENAH
  • IKBJY
  • MR
  • JU
  • NSC
  • ZFP
  • AH
  • WPAR
  • MAA