Guru Drumben di Lumajang Terjerat Kasus Dugaan Pelecehan, Polisi Tidak Melakukan Penahanan

Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang guru drumben di Lumajang, Jawa Timur, terus bergulir. Didik Cahyo Jumaedi, seorang guru yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang atas dugaan tindakan tidak senonoh terhadap enam siswi SMP.

Kasus ini mencuat pada 16 April 2025, ketika dugaan pelecehan seksual terhadap para mayoret grup drumben yang dilatih oleh Didik di luar jam sekolah terungkap. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Didik tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Ipda Untoro Abimanyu, Kasi Humas Polres Lumajang, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan tersangka didasarkan pada alasan kesehatan. Berdasarkan surat keterangan dari dokter, Didik menderita sakit jantung dan memerlukan perawatan intensif. "Surat dokter yang kami terima menerangkan yang bersangkutan harus menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita sakit jantung," ujar Ipda Untoro.

Meski demikian, Ipda Untoro menegaskan bahwa proses hukum terhadap Didik akan terus berjalan. Polres Lumajang akan terus mengumpulkan bukti dan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang belum melakukan pemecatan terhadap Didik. Meskipun hasil pemeriksaan internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan bahwa Didik mengakui perbuatannya, Pemkab Lumajang masih menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan.

"Kita gak bisa langsung pecat kalau belum ada keputusan hukum tetap yang menyatakan bersalah," kata Indah. Namun, sebagai langkah antisipasi, Pemkab Lumajang telah mencabut fungsional guru Didik dan memindahkannya ke koordinator wilayah (Korwil) pendidikan Kecamatan Jatiroto. Dengan demikian, Didik tidak lagi diperkenankan untuk mengajar.

Indah Amperawati menegaskan bahwa Pemkab Lumajang akan segera mengambil tindakan tegas berupa pemecatan jika pengadilan telah mengeluarkan keputusan hukum tetap yang menyatakan Didik bersalah. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab Lumajang, dan pihaknya berkomitmen untuk memberikan sanksi yang setimpal jika terbukti bersalah.