Ombudsman Jateng Siapkan Layanan Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2025/2026
SEMARANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah membuka posko pengaduan terkait proses Sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Inisiatif ini ditujukan untuk memastikan pelaksanaan penerimaan siswa baru di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Madrasah Aliyah (MA) di wilayah Jawa Tengah berjalan sesuai aturan.
Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menyampaikan bahwa posko pengaduan ini dibentuk untuk menampung laporan dari masyarakat terkait berbagai potensi masalah yang mungkin timbul selama proses penerimaan siswa baru. Masyarakat dapat melaporkan indikasi kecurangan, tindakan maladministrasi, hingga praktik pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa seluruh jalur penerimaan yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2025," kata Siti Farida.
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Berikut adalah kanal pengaduan yang dapat diakses:
- WhatsApp: 0811 998 3737
- Media Sosial: Akun media sosial resmi Ombudsman RI Jawa Tengah
- Formulir Online: bit.ly/FormulirPengaduanSPMBTahun2025JawaTengah
Masyarakat dapat menyampaikan berbagai jenis laporan, termasuk:
- Praktik pungutan liar terkait seragam, iuran, dan biaya lain yang tidak sesuai ketentuan.
- Kendala teknis dalam penggunaan aplikasi pendaftaran.
- Masalah terkait domisili atau proses verifikasi yang berjalan lambat.
- Permasalahan terkait jalur prestasi, afirmasi (difabel, anak dari keluarga tidak mampu, anak panti asuhan, atau anak terlantar).
- Penyimpangan jalur penerimaan yang tidak sesuai aturan.
- Penambahan rombongan belajar yang tidak sesuai dengan kapasitas sekolah.
- Kurangnya sosialisasi mengenai SPMB kepada masyarakat.
- Praktik "siswa titipan" dan masalah sarana prasarana sekolah yang tidak memadai.
Siti Farida menekankan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dalam kondisi tertentu untuk melindungi keamanan dan kenyamanan pelapor. Seluruh layanan pengaduan yang disediakan oleh Ombudsman RI tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya administrasi.
Ombudsman RI Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan ini jika menemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan selama proses penerimaan siswa baru. Jika aduan yang disampaikan kepada pihak sekolah atau kanal resmi satuan pendidikan tidak mendapatkan respons atau tindak lanjut yang memadai, masyarakat dapat melaporkan masalah tersebut kepada Ombudsman untuk ditindaklanjuti.
"Pelapor haruslah korban langsung dari permasalahan yang terjadi. Namun, pelapor juga dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya dalam menyampaikan laporan," jelas Farida.
Dengan dibukanya posko pengaduan ini, Ombudsman RI Jawa Tengah berharap proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.