Tragedi Longsor Galian C Cirebon: Lokasi Masuk Zona Rawan Gerakan Tanah Tinggi, Korban Meninggal Dunia Mencapai 13 Jiwa
Longsor Maut di Galian C Cirebon: Belasan Pekerja Tambang Meregang Nyawa
Tragedi longsor yang menimpa sebuah lokasi Galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, telah merenggut nyawa 13 orang pekerja tambang. Insiden nahas ini terjadi di area yang secara geografis memang masuk dalam zona kerentanan gerakan tanah tinggi, berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Badan Geologi.
Menurut Badan Geologi, lokasi kejadian longsor berada pada koordinat (-6.76998, 108.40061) dan teridentifikasi sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap pergerakan tanah. Hal ini berarti, potensi terjadinya longsor di area tersebut relatif besar, mencapai lebih dari 50 persen.
Kepala Badan Geologi, M. Wafid menjelaskan bahwa zona kerentanan gerakan tanah tinggi merupakan wilayah yang sering terjadi pergerakan tanah. Faktor-faktor pemicunya antara lain curah hujan yang tinggi dan aktivitas seismik atau gempa bumi.
"Kondisi lereng di lokasi tersebut umumnya terjal hingga curam, dengan kemiringan antara 17 hingga lebih dari 36 derajat. Tingkat kemiringan ini, dipadukan dengan kondisi geologi setempat dan material timbunan, semakin memperburuk potensi terjadinya longsor," ujar Wafid.
Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Pranata Humas Ahli Muda BPBD Provinsi Jawa Barat, Hadi Rahmat, yang menyatakan bahwa jumlah korban meninggal dunia akibat longsor tersebut mencapai 13 jiwa.
Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi bencana alam, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap gerakan tanah. Masyarakat dan pihak-pihak terkait diimbau untuk selalu waspada dan mengambil langkah-langkah mitigasi yang diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Kondisi Geologis Memperparah Risiko Longsor
Lebih lanjut, Badan Geologi menjelaskan bahwa kondisi geologis di sekitar lokasi Galian C turut berkontribusi terhadap tingginya risiko longsor. Jenis tanah yang labil dan kurangnya vegetasi penahan tanah menjadi faktor-faktor yang mempercepat terjadinya pergerakan tanah saat terjadi hujan deras.
Selain itu, aktivitas penambangan yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan juga dapat memperburuk kondisi lereng dan meningkatkan risiko longsor. Perubahan tata guna lahan dan penggalian material tambang secara berlebihan dapat menghilangkan fungsi alami lereng sebagai penahan tanah.
Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas penambangan di wilayah-wilayah rawan longsor. Pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait harus memastikan bahwa semua aktivitas penambangan telah memenuhi persyaratan perizinan dan menerapkan praktik-praktik penambangan yang berkelanjutan.
Mitigasi Bencana: Langkah Antisipasi yang Mendesak
Mengingat tingginya risiko longsor di wilayah Cirebon dan sekitarnya, diperlukan langkah-langkah mitigasi bencana yang komprehensif dan terpadu. Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun peningkatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
Beberapa langkah mitigasi bencana yang dapat dilakukan antara lain:
- Pemetaan zona rawan longsor: Pemetaan yang akurat dan detail sangat penting untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah yang memiliki risiko tinggi terhadap longsor.
- Sosialisasi dan edukasi masyarakat: Masyarakat perlu diberikan informasi dan edukasi mengenai potensi bahaya longsor, tanda-tanda peringatan dini longsor, dan cara-cara evakuasi yang aman.
- Penguatan struktur lereng: Penguatan lereng dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembangunan terasering, penanaman vegetasi penahan tanah, dan pemasangan dinding penahan tanah.
- Penataan ruang yang berbasis risiko bencana: Penataan ruang harus memperhatikan risiko bencana dan menghindari pembangunan permukiman di wilayah-wilayah rawan longsor.
- Sistem peringatan dini longsor: Sistem peringatan dini longsor dapat memberikan peringatan kepada masyarakat jika terdeteksi adanya potensi longsor, sehingga masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk melakukan evakuasi.
Dengan melakukan langkah-langkah mitigasi bencana yang tepat, diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak yang ditimbulkan oleh bencana longsor.