Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Pesanggrahan Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Aparat kepolisian sektor Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (60) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial Z (16). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban yang merasa keberatan atas perlakuan pelaku.

Menurut keterangan Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan kepada orang tuanya bahwa organ vitalnya kerap menjadi sasaran pelecehan oleh pelaku. Berdasarkan pengaduan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib pada hari Kamis, 29 Mei 2025.

"Kami menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar AKP Seala kepada awak media, Jumat (30/5/2025).

Lebih lanjut, AKP Seala mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga tidak hanya melakukan pelecehan terhadap Z, tetapi juga terhadap beberapa anak kecil lainnya. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebelum melancarkan aksinya.

"Pelaku diduga membujuk korban dengan memberikan uang jajan, kemudian melakukan tindakan pelecehan terhadap organ vital korban. Bahkan, pelaku juga diduga melakukan tindakan tidak senonoh lainnya," jelas AKP Seala.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pesanggrahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Pelaku berhasil diamankan di kawasan Kampung Baru, Ulujami, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar terhindar dari tindak kejahatan serupa.

  • Korban: Z (16)
  • Pelaku: N (60)
  • Lokasi Penangkapan: Kampung Baru, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan