DPR Dorong Pengawasan Intensif Penerapan SE Antidiskriminasi Ketenagakerjaan

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, memberikan respons positif terhadap penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan mengenai Antidiskriminasi Tenaga Kerja. Kendati demikian, Netty menekankan pentingnya pemerintah untuk segera menyiapkan sistem pengawasan yang efektif dan berkelanjutan guna memastikan SE ini tidak hanya menjadi formalitas administratif belaka.

"Surat edaran ini tidak boleh hanya menjadi dokumen di atas kertas. Pemerintah berkewajiban untuk menjamin adanya pengawasan yang ketat dan berkesinambungan, sehingga implementasinya benar-benar dirasakan di lapangan," ungkap Netty kepada awak media, Jumat (30/5/2025).

Netty menjelaskan bahwa pengawasan yang diperlukan mencakup peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya pengawas. Lebih lanjut, ia menyarankan pemerintah untuk memfasilitasi pembentukan kanal pengaduan yang mudah diakses bagi masyarakat yang mengalami diskriminasi.

"Penting untuk menyediakan sarana pelaporan yang mudah dan aman bagi masyarakat, terutama pekerja, agar korban diskriminasi tidak merasa takut untuk melaporkan," imbuhnya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyoroti urgensi pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan antidiskriminasi.

"Sanksi atau teguran yang jelas harus diberikan kepada perusahaan yang melanggar, agar tercipta efek jera," tegasnya.

Netty menilai SE antidiskriminasi ini sebagai langkah progresif yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan lingkungan kerja yang adil, setara, dan inklusif. Ia berharap praktik diskriminasi terhadap pekerja dapat dihilangkan sepenuhnya.

"Tidak boleh lagi ada diskriminasi dalam proses rekrutmen, promosi, maupun pemutusan hubungan kerja. Semua pekerja harus diperlakukan setara," tandasnya.

Latar Belakang SE Antidiskriminasi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya telah menerbitkan SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada Rabu (28/5/2025). Penerbitan SE ini dilatarbelakangi oleh keinginan Kemenaker untuk mengimplementasikan prinsip non-diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja, serta untuk merespons dinamika ketenagakerjaan terkini.

Dalam SE tersebut, Menaker Yassierli menggarisbawahi empat poin utama:

  • Setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen.
  • Pengecualian syarat usia hanya diperbolehkan dengan kriteria yang sangat ketat, yaitu jika pekerjaan atau jabatan tersebut memiliki karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan, dan tidak berdampak pada hilangnya kesempatan kerja.
  • Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Menaker Yassierli telah menginstruksikan para gubernur untuk menyampaikan SE ini kepada bupati/wali kota dan seluruh pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.