Kapolres Grobogan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Salah Tangkap Pencari Bekicot

Kapolres Grobogan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Salah Tangkap Pencari Bekicot

Insiden penangkapan salah seorang warga Grobogan, Kusyanto (38), yang berprofesi sebagai pencari bekicot, oleh oknum kepolisian telah menimbulkan kehebohan dan kecaman publik. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, di Desa Suru, Kecamatan Geyer, ini bermula dari kecurigaan warga terhadap Kusyanto yang tengah beristirahat di pinggir kanal setelah berburu bekicot. Warga menduga Kusyanto sebagai pelaku pencurian pompa air yang beberapa bulan terakhir meresahkan masyarakat setempat. Dugaan ini kemudian dilaporkan kepada Aipda IR, anggota Polsek Geyer, yang tanpa melakukan investigasi lebih lanjut langsung mengamankan Kusyanto.

Penangkapan yang Diluar Prosedur dan Viral di Media Sosial

Tanpa proses penyelidikan yang memadai, Kusyanto langsung diinterogasi secara keras oleh Aipda IR. Proses interogasi yang disertai kekerasan fisik dan psikis ini bahkan terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial, memicu gelombang kecaman terhadap tindakan represif oknum polisi tersebut. Video tersebut memperlihatkan Kusyanto dengan tangan terikat di belakang, mulutnya dicekram dan dicekik oleh Aipda IR di depan sejumlah warga. Peristiwa ini jelas melanggar prosedur hukum dan prinsip praduga tak bersalah yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.

Permintaan Maaf dan Proses Hukum yang Berjalan

Menanggapi insiden tersebut, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, langsung mengunjungi Kusyanto di rumahnya pada Minggu, 9 Maret 2025, untuk menyampaikan permintaan maaf atas tindakan salah tangkap dan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya. Kapolres menegaskan bahwa Aipda IR saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polres Grobogan dan telah ditempatkan secara khusus sebagai bagian dari proses hukuman. Kapolres juga memastikan bahwa oknum tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polres Grobogan untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, tanpa pandang bulu.

Penyelidikan dan Pembebasan Kusyanto

Setelah melalui proses penyelidikan yang lebih teliti oleh Satreskrim Polsek Geyer, Kusyanto dinyatakan tidak bersalah dan telah dipulangkan. Fakta ini semakin menguatkan bahwa penangkapan yang dilakukan Aipda IR merupakan tindakan yang keliru dan tidak berdasarkan bukti yang cukup. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi aparat kepolisian untuk senantiasa mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan kasus.

Dampak Psikologis Korban dan Pelajaran Berharga

Kusyanto sendiri mengalami trauma berat akibat tindakan represif Aipda IR. Dalam keterangannya, Kusyanto mengaku dipersekusi dan dipaksa mengakui kejahatan yang tidak pernah ia lakukan. Pernyataan Kusyanto yang menegaskan bahwa ia hanya seorang pencari bekicot untuk menghidupi keluarganya semakin memperkuat ketidakbenaran tuduhan pencurian yang dialamatkan kepadanya. Kejadian ini pun memberikan pembelajaran penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menghormati hukum dan menghargai hak asasi manusia. Aparat penegak hukum dituntut untuk lebih profesional dan humanis dalam menjalankan tugasnya, sementara masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada pihak berwajib.

  • Kronologi Singkat:
    • 2 Maret 2025: Kusyanto ditangkap dan diinterogasi secara brutal oleh Aipda IR.
    • Video interogasi viral di media sosial.
    • 9 Maret 2025: Kapolres Grobogan meminta maaf kepada Kusyanto.
    • Aipda IR menjalani pemeriksaan dan penempatan khusus.
    • Kusyanto dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

Kesimpulan

Insiden ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tindakan tegas dari Kapolres Grobogan terhadap oknum polisi yang bersalah diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi penegak hukum lainnya untuk senantiasa bertanggung jawab dan menjunjung tinggi hukum.