Pengungkapan Kasus Pembunuhan Pengusaha Sawit di Riau: Motif Sakit Hati Berujung Maut
Kasus hilangnya Suyono (67), seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta bahwa Suyono menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang mantan karyawannya.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Siregar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diterima dari pihak keluarga korban. Dwi (16), putra korban yang berdomisili di Kota Pekanbaru, melaporkan bahwa ayahnya tidak dapat dihubungi sejak tanggal 9 Mei 2025. Merasa khawatir, Dwi kemudian mendatangi perkebunan sawit milik ayahnya pada tanggal 16 Mei 2025. Namun, ia tidak berhasil menemukan keberadaan sang ayah. Selain itu, Dwi juga mendapati sejumlah barang berharga milik ayahnya, termasuk sepeda motor dan telepon seluler, raib dari pondok tempat tinggal korban.
"Anak korban melaporkan bahwa ayahnya menghilang dan tidak dapat dihubungi sejak tanggal 9 Mei," ujar Fahrian dalam keterangan resminya, Jumat (30/5/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Peranap segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang yang dicurigai sebagai pelaku, yaitu AS (26) dan VV (24), yang diketahui merupakan mantan pekerja korban.
"Tim Reskrim Polsek Peranap langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Penyelidikan mengarah pada dua pelaku, AS (26) dan VV (24), yang diketahui merupakan pekerja korban," jelas Fahrian.
Dalam upaya penangkapan, tersangka Ari berhasil diamankan di sebuah loket agen perjalanan di Kota Pekanbaru, Riau. Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki.
"Satu tersangka AS terpaksa kami lumpuhkan di bagian kakinya karena melawan saat hendak dilakukan penangkapan," imbuhnya.
Setelah berhasil diamankan, tersangka Ari kemudian diinterogasi oleh pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah melakukan pembunuhan tersebut bersama dengan rekannya, Viris. Viris berhasil diamankan di sebuah ladang milik orang tuanya di wilayah Inhu.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, pembunuhan terhadap Suyono dilakukan pada tanggal 10 Mei 2025. Setelah menghabisi nyawa korban, kedua pelaku kemudian membuang jasad korban ke Sungai Indragiri.
"Korban dibunuh dengan menggunakan kayu balok. Setelah itu, jasad korban dibungkus dengan karung pupuk dan dibuang ke Sungai Indragiri," ungkapnya.
Motif utama dari pembunuhan ini adalah sakit hati. Kedua pelaku mengaku merasa dendam terhadap korban karena sering dimarahi selama bekerja.
"Alasannya sakit hati karena sering dimarahi," imbuhnya.
Namun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka. Pasalnya, selain melakukan pembunuhan, kedua pelaku juga menguasai sejumlah harta milik korban setelah membuang jasadnya ke sungai. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya motif lain di balik pembunuhan tersebut.
"Kami masih akan dalami terkait motifnya. Karena kalau hanya sakit hati, kenapa sampai sepeda motor dan telepon seluler korban juga diambil. Ini mengindikasikan adanya motif ekonomi juga," jelasnya.
Upaya pencarian jasad korban telah dilakukan, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan. Setelah melakukan pencarian selama 20 hari, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan pencarian dengan pertimbangan kondisi jasad korban yang diperkirakan telah rusak akibat terlalu lama berada di dalam air.
"Karena sudah 20 hari, kemungkinan jasadnya juga sudah rusak, sehingga pencarian dihentikan dan keluarga menerima," pungkasnya.