Jakarta Perluas Penerapan Tarif Parkir Tinggi Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperluas cakupan penerapan tarif parkir disinsentif sebagai upaya menekan polusi udara dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya uji emisi kendaraan. Kebijakan ini menyasar kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi di wilayah Jabodetabek.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto, menjelaskan bahwa sistem perparkiran di Jakarta kini telah terintegrasi dengan data uji emisi kendaraan di seluruh Jabodetabek. Hal ini memungkinkan petugas parkir untuk mengidentifikasi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi secara otomatis.
"Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi di wilayah Jabodetabek, datanya akan langsung terbaca di sistem perparkiran kami. Jadi, kami bisa langsung mendeteksi apakah kendaraan tersebut sudah lulus uji emisi atau belum," ungkap Adji.
Saat ini, tarif parkir disinsentif sebesar Rp 7.500 per jam, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017, telah diterapkan di beberapa lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta, seperti:
- IRTI Monas
- Pasar Mayestik
- Blok M
Dishub DKI Jakarta berencana untuk terus menambah lokasi-lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif ini. Namun, penerapan tarif ini masih terkendala di lokasi parkir swasta, seperti mal dan gedung perkantoran, karena masih mengacu pada Pergub Nomor 120 Tahun 2012.
Pihak berwenang sedang berupaya untuk menyelaraskan regulasi agar kebijakan tarif disinsentif ini dapat diterapkan secara lebih luas, termasuk di lokasi-lokasi parkir swasta. Diharapkan, dengan perluasan kebijakan ini, semakin banyak pemilik kendaraan yang terdorong untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraannya agar lulus uji emisi, sehingga kualitas udara di Jakarta dapat meningkat secara signifikan.