Produksi Cokelat Ganja Rumahan di Bandung Barat Terbongkar, Seorang Pemuda Diciduk Polisi
Petugas kepolisian berhasil mengungkap praktik pembuatan dan penjualan cokelat ilegal yang mengandung ganja di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pengungkapan ini berujung pada penangkapan seorang pemuda berinisial MDJ yang diduga sebagai pelaku utama dalam bisnis haram tersebut.
Penggerebekan dilakukan di kediaman tersangka, di mana petugas menemukan 45 batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot. Tanaman-tanaman tersebut ditemukan dalam berbagai ukuran, sebagian bahkan sudah siap untuk dipanen. Modus operandi yang digunakan MDJ terbilang unik dan terencana. Alih-alih menjual ganja kering seperti pada umumnya, ia justru mengolahnya menjadi ekstrak yang kemudian dicampurkan ke dalam adonan cokelat. Cokelat-cokelat ini kemudian dicetak dengan berbagai bentuk dan dijual secara daring melalui platform e-commerce.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menjelaskan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Narkotika. MDJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
"Tersangka ini membuat ganja kering menjadi ekstrak, ekstrak ganja berbentuk cair itu lalu dibekukan seperti mentega. Setelah itu dicampurkan ke adonan coklat yang dicetak dengan cetakan," ungkap AKBP Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (30/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MDJ telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Ia menjual cokelat ganja tersebut dengan harga Rp100.000 per keping dan diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp100 juta. Tersangka mengaku mempelajari cara membuat cokelat ganja dari internet dan berencana untuk mengembangkan produk baru berupa brownies ganja.
"Enggak kerja, jadi mengandalkan ini buat sehari-hari. Belajar dari internet, rencananya nanti mau bikin brownies ganja tapi belum sempat," ujar MDJ kepada petugas.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika dan modus operandi yang semakin beragam. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.
Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan petugas:
- 45 pot tanaman ganja dengan berbagai ukuran
- Sejumlah cokelat yang mengandung ekstrak ganja
- Alat-alat produksi cokelat
- Uang tunai hasil penjualan
- Telepon seluler yang digunakan untuk transaksi daring